Kepolisian Resot Sorong Kota berhasil menangkap HR salah satu terduga pelaku pembunuh Khani Rumaf
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Polsek Heram Berhasil Temukan 3 Unit Motor Hasil Curian di Buper
- Penemuan Jasad Perempuan Paru Baya Kini Kasusnya di Dalami Pihak Kepolisian
Baca Juga
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Kampung Sofifi, Tidore, Maluku Utara, pada 18 Februari 2022 lalu.
Menurut Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen mengatakan pelaku HR yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan Khani Rumaf kabur ke Maluku Utara.
Setelah dilakukan pengecekan, Kata Kapolres pihaknya berhasil menangkap HR di Kampung Sofifi, Tidore, Maluku Utara.
Untuk peran pelaku, lanjut Kapolres mengatakan pelaku HR perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut. Saat kejadian ia mengambil sebilah pisau dari THM Doubel O yang berada di atas meja bartender dan bergabung bersama-sama tersangka lain dan melakukan membunuh Khani Rumah
“ Dia mengambil pisau dari dalam gedung diskotek Doubel O kemudian bergabung dengan tersangka lain dan melakukan pembunuhan terhadap korban Khani Rumaf,” kata Kapolres, Jumat 4 Maret 2022
Dengan tertangkapnya HR, pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang tersangka dan 1 orang DPO dengan inisial GR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, untuk pelaku pembakaran THM Double O telah diamankan sebanyak 17 orang dan seorang masih berstatus DPO dengan inisial NB.
“Kami mengimbau kepada DPO atau masyarakat yang mengenal DPO untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres
Akibat perbuatannya HT di jerat Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 15 tahun.
- Kapolres Merauke Untung Sangadji Tegaskan Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Kriminal
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena