Kepolisian Resot Sorong Kota berhasil menangkap HR salah satu terduga pelaku pembunuh Khani Rumaf
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
- Ganti Rugi Stadion Mini Maro Tak Kujung Terealisasi, Pemilik Ulayat Beri Warning Pemda Merauke
Baca Juga
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Kampung Sofifi, Tidore, Maluku Utara, pada 18 Februari 2022 lalu.
Menurut Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen mengatakan pelaku HR yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan Khani Rumaf kabur ke Maluku Utara.
Setelah dilakukan pengecekan, Kata Kapolres pihaknya berhasil menangkap HR di Kampung Sofifi, Tidore, Maluku Utara.
Untuk peran pelaku, lanjut Kapolres mengatakan pelaku HR perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut. Saat kejadian ia mengambil sebilah pisau dari THM Doubel O yang berada di atas meja bartender dan bergabung bersama-sama tersangka lain dan melakukan membunuh Khani Rumah
“ Dia mengambil pisau dari dalam gedung diskotek Doubel O kemudian bergabung dengan tersangka lain dan melakukan pembunuhan terhadap korban Khani Rumaf,” kata Kapolres, Jumat 4 Maret 2022
Dengan tertangkapnya HR, pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang tersangka dan 1 orang DPO dengan inisial GR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, untuk pelaku pembakaran THM Double O telah diamankan sebanyak 17 orang dan seorang masih berstatus DPO dengan inisial NB.
“Kami mengimbau kepada DPO atau masyarakat yang mengenal DPO untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres
Akibat perbuatannya HT di jerat Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 15 tahun.
- Dalam Perkara Bupati Calon Ibukota Baru, KPK Ungkap Bendum Demokrat Balikpapan Berperan Tampung Uang Suap
- Polres Boven Digoel Gelar Razia Handphone untuk Antisipasi Perjudian Online
- Penggelapan Beras Bantuan di Naukenjerai: Warga Minta Hukuman Maksimal untuk Kepala Kampung dan Aparat Tomer