Usai dinyatakan berkas perkaranya lengkap, tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg berinisial YM (20) diserahkan penyidik sat narkoba polresta ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, siang.
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
Baca Juga
Kasat mengatakan, YM diserahkan ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya di sidang pengadilan.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1419 / XI / 2021 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 20 November 2021 YM diproses di sat narkoba polresta jayapura kota," terang Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptua Alamsyah Ali. Kerangan tertulis diterima wartawan. Jumat (4/3)
Ia menerangkan, YM sebelumnya ditangkap diseputaran perbatasan Skouw Wutung oleh tim opsnal sat narkoba polresta bersama Polsubsektor Skouw-Wutung pada Sabtu (20/11/21) lalu, dimana dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat total 1.586,7 Gram atau 1,5 Kg lebih.
"Atas perbuatannya, YM disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun," tegas Iptu Alam.
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan