Usai dinyatakan berkas perkaranya lengkap, tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg berinisial YM (20) diserahkan penyidik sat narkoba polresta ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, siang.
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu
- Pede Tidak Korupsi, Ahok Berlindung Statement Bekas Ketua KPK Agus Raharjo
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
Baca Juga
Kasat mengatakan, YM diserahkan ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya di sidang pengadilan.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1419 / XI / 2021 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 20 November 2021 YM diproses di sat narkoba polresta jayapura kota," terang Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptua Alamsyah Ali. Kerangan tertulis diterima wartawan. Jumat (4/3)
Ia menerangkan, YM sebelumnya ditangkap diseputaran perbatasan Skouw Wutung oleh tim opsnal sat narkoba polresta bersama Polsubsektor Skouw-Wutung pada Sabtu (20/11/21) lalu, dimana dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat total 1.586,7 Gram atau 1,5 Kg lebih.
"Atas perbuatannya, YM disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun," tegas Iptu Alam.
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum