Usai dinyatakan berkas perkaranya lengkap, tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg berinisial YM (20) diserahkan penyidik sat narkoba polresta ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, siang.
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras
Baca Juga
Kasat mengatakan, YM diserahkan ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya di sidang pengadilan.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1419 / XI / 2021 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 20 November 2021 YM diproses di sat narkoba polresta jayapura kota," terang Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptua Alamsyah Ali. Kerangan tertulis diterima wartawan. Jumat (4/3)
Ia menerangkan, YM sebelumnya ditangkap diseputaran perbatasan Skouw Wutung oleh tim opsnal sat narkoba polresta bersama Polsubsektor Skouw-Wutung pada Sabtu (20/11/21) lalu, dimana dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat total 1.586,7 Gram atau 1,5 Kg lebih.
"Atas perbuatannya, YM disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun," tegas Iptu Alam.
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
- Firli Bahuri: Penanganan Perkara di Papua Perhatian Khusus KPK