- Pelabuhan Maf Mappi, Destinasi Unggulan Berkat Visi Penjabat Bupati Michael Rooney Gomar
- Bintara Remaja Polresta Lakukan Latihan Pengendalian Massa
- Polres Boven Digoel Amankan Jalannya Karnaval Budaya dalam Memperingati HUT RI ke-79
Baca Juga

Pemerintah Kabupetan Raja Ampat bersama Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (P2KP) Provinsi Papua Barat Daya bersinergi sosialisai Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) kepada pelaku usaha sektor perikanan di pangkalan pendaratan ikan klaligi Kota Sorong, Sabtu 13 Desember 2025.
Kegiatan yang di laksanakan di aula Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Klademak Sorong itu dihadiri puluhan pelaku usaha sector perikanan sorong.
Kegiatan ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan berlakukan tarif retribusi melalui sector perikanan, dengan berlakukan Surat Keterangan Asal Ikan bagi nelayan. System ini mulai berlaku awal tahun 2026.
Menurut Kepala P2KP Papua Barat Daya, Salmon Solossa mengatakan sosialisasi ini perlu dilakukan agar dapat diketahui para nelayan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut raja ampat.
Hal ini juga selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat, Nomor 8 tahun 2023 tentang Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Ia menambahkan Kabupaten Raja Ampat memiliki Sumber Daya Alam laut yang melimpah, sehingga tidak salah jika pemerintah daerah mengeluarkan Surat Keterangan Asal Ikan.
“Para nelayan menangkap ikan dari laut Raja Ampat, namun PAD-nya masuk di Kota Sorong. Surat Keterangan Asal Ikan penting buat raja ampat, sehingga tidak salah Bupati mengeluarkan Peraturan sehingga semua potensi dari raja ampat harus diinventarisir dan didata,” kata Salmon Solossa.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Raja Ampat Mohammad Said Soltief menambahkan dengan adanya Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 tahun 2023, tentang pendapatan lain-lain yang sah, maka pada tahun 2026 pihaknya akan memberlakukan tariff retribusi tentang asal ikan.
“Semua orang berpikir bahwa raja ampat ini kaya, namun kondisi yang terjadi kita punya pendapatan asli daerah tidak lebih dari Rp 30 miliar, mulai dari bupati pertama sampai sekarang. Nah, pada periode bupati saat ini (Oridek Burdam) menuntut kita untuk melihat potensi mana yang seharusnya kita bisa tarik, salah satunya sector perikanan,” kata Said Soltief.
Untuk proses pembayaran tarif, Lanjut Said Soltiefakan dilakukan oleh bagian teknis dengan menggunakan aplikasi “Sicantik Clud”.
Menurutnya, kalau ikan itu keluar dari Raja Ampat maka wajib diberlakukan SKAI, tetapi kalau bukan dari raja ampat, itu tidak perlu. “ Tapi kalau tangkap untuk konsumsi saja maka tidak perlu ada SKAI, tapi masa sih mau makan sampai ber-ton-ton,”kata dia.
Saat ini, kata dia alat tangkap ikan jenis bagan yang beroperasi di perairan Raja Ampat mencapai ratusan.
“Bagan di Raja Ampat itu sampai ratusan, jika dalam sehari nelayan dapat menghasilkan satu sampai dua ton ikan, maka berapa banyak ikan dari raja ampat yang dijual keluar, terus kita tidak dapat apa-apa,” kata Said Soltif. 
- Sebuah Seruan Netralitas di Mappi: Pj. Bupati Gomar dan Peran ASN dalam Pemilu 2024
- Sidang Sinode GGRI-P di Boven Digoel, Bupati Hengki: Pemerintah Akan Dukung Penuh
- Dandim 1711/Boven Digoel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat