Pemekaran Papua dan IKN, Komisi II DPR Cenderung Setuju Perppu Dibanding Revisi UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dianggap langkah tepat untuk merespons status IKN dan 3 Provinsi baru di Papua jelang Pemilu 2024.


Menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, kecenderungan fraksi-fraksi di komisi II jika merevisi UU 7/2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa merambah kluster-kluster lain.

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (4/7).

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, merujuk pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 juga dilakukan lewat Perppu.

Sejauh ini, diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

"KPU boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” tegasnya. dilansir dari Kantor Berita Poliitik RMOL.

Soal pembahasan anggaran Pemilu setelah penambahan 3 provinsi baru dan IKN, akan dibahas lebih lanjuut Komisi II bersama KPU.

"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR, kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,”demikian Guspardi.