Pemerintah Daerah Apresiasi Hasil Reses I DPRD Boven Digoel 2024

Boven Digoel, Papua Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Pembetukan Panitia Khsusus Membahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Hasil Reses ke Satu Tahun 2024, Penutupan Masa Sidang Satu Tahun 2023-2024 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2023-2024, dan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Hasil Reses ke Satu Tahun 2024, Jumat (15/3/24). 


Mewakili Bupati, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Boven Digoel Dominicus Scories Wiwaron, ST., MT dalam menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah mengatakan berdasarkan Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu bahwa penelaahan pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh oleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyelarasan aspirasi melalui reses, yang selanjutnya diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaaan kapasitas riil anggaran.

"Terhadap penyampaian pokok pokok pikiran DPRD ini selaku Pemerintah Daerah kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, yaitu bahwa DPRD telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan kami perlu sampaikan mengacu peraturan perundangan yang berlaku bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selain di prioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah, baik itu yang disusun melaui proses musrembang dari tingkat bawah (Button Up) maupun kebijakan pemerintah atasan (Top Down) tetapi juga menghimpun dari aspirasi masyarakat melaui pokok-pokok pikiran DPRD dimaksud, "ungkapnya.

Lanjut Asisten III, dalam proses perencanaan pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel tentunya dilakukan melalui proses dan prioritas program untukd dibahas dan disepakati sesuai ketentuan berlaku dengan tetap mengacu dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. 

" Kami selaku Pemerintah Daerah sekali lagi memberikan apresiasi yang luar biasa sehingga penyampaian pokok pokok pikiran DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat Boven Digoel ini memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam memberikan masukan dalam aspek perencanaan pembangunan yang tentunya dapat diakomodir di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025, dengan mempertimbangkan ketersediaan kemampuan anggaran keuangan daerah di Kabupaten Boven Digoel. 

Untuk dapat diketahui bahwa Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (BP4D) sebagai OPD leading sector akan mensortir semua rumusan usulan permasalahan hasil penelahan Panitia Khusus (Pansus) pokok-pokok pikiran DPRD dan validasi Reses I Tahun 2024 dalam rancangan awal RKPD 2025.