Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel Launching Bantuan Pangan Tahap I Tahun 2024

Boven Digoel, Papua Selatan - Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari cadangan pangan pemerintah. 


Berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional yang terdiri dari cadangan pangan Pemerintah.

Wakil Bupati Boven Digoel dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah.

Lanjut Wabup, terkait mekanisme penyaluran cadangan pangan sesuai dengan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 372 /TS.03.03/k//2023 Perihal Penugasan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dalam rangka bantuan pangan beras dan Surat Nomor 12/TS 03.03/K//2024 Tanggal 10 Januari 2023 Perihal Penyampaian Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yang dimaksudkan sebagai referensi penetapan sasaran bagi program penghapusan kemiskinan ekstrim yang diselenggarakn oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

"Badan Pangan Nasional telah menugaskan Perum Bulog bekerja sama dengan Kantor Pos untuk melaksanakan penyaluran cadangan pangan pemerintah. Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan bagi masyarakat. Tujuannya agar rumah tangga/keluarga dapat memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume seluruh masyarkat yang ada di Kabupaten Boven Digoel, " tuturnya. 

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat se-Kabupaten Boven Digoel yang berhak menerima bantuan ini agar bersabar menunggu tahapan penyalurannya. Saya berharap kepada masyarakat penerima bantuan untuk dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhana Pangan dan gizi masyarakat, " pungkasnya.