Fraksi KNDS DPRK Boven Digoel Dukung Pembahasan Lanjutan Raperda Perubahan APBD 2024

Boven Digoel, Papua Selatan – Dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (9/10/2024), Fraksi Karya Nasional Demokrat Sejahtera (KNDS) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Boven Digoel, melalui juru bicara Rondong Sabbara, SE., MM., menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.


Dalam pandangannya, Fraksi KNDS mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum serta kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun rancangan APBD Perubahan tersebut.

Fraksi KNDS mencermati bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tepat, cepat, terukur, dan transparan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019. Fraksi menilai bahwa pemerintah terlihat memaksakan program-program tertentu meskipun pembiayaan yang tersedia terbatas. "Kami mohon penjelasan pemerintah terkait masalah pembiayaan yang terlihat minus ini," ujar Rondong Sabbara.

Fraksi KNDS juga menyoroti peningkatan belanja operasi dalam APBD Perubahan 2024 yang mencapai 3,31%, khususnya pada belanja barang dan jasa yang naik sebesar Rp31,2 miliar atau 5,95%. Fraksi mengingatkan agar pemerintah lebih efektif dan efisien dalam mengelola belanja operasi tersebut.

Selain itu, Fraksi KNDS berharap agar perubahan APBD 2024 diarahkan pada belanja yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran harus berdampak positif bagi warga Kabupaten Boven Digoel. "Belanja daerah yang digunakan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat kita," tegas Sabbara.

Fraksi juga menekankan agar setelah APBD Perubahan 2024 disahkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempercepat pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas. Mereka mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan maksimal.

Di akhir pandangan umumnya, Fraksi KNDS menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 untuk dibahas pada tahap lebih lanjut. 

"Fraksi Karya Nasional Demokrat Sejahtera menerima dan menyetujui APBD Perubahan Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 untuk dibahas pada tingkat lebih lanjut," tutup Rondong Sabbara.