Pernyataan gubernur papua menaggapi tindakan pemerintah pusat yang mengumumkan kelompok kriminal Bersenjata (KKB) di Papua adalah Teroris. Kamis (29/4)
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel
- Merasa Mengganjal Pengunaan Dana KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule: Meminta Kejaksaan Papua Barat Usut Tuntas
- Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi
Baca Juga
Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Prof. Mahfud MD mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi didalamnya merupakan tindakan teroris
Lewat Press Release yang di diterima awak Media Rmol Papua. Secara Langsung (Virtual) disampaikan oleh juru bicara Gubernur Papua Muh. Rifai Darus. Oleh sebab itu. Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Tujuh Pernyataan sikap diantaranya :
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.
4. Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
5. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi Warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi Warga Papua yang berada di perantauan.
6. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.
7. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran.
Demikian peryataan pemerintah provinsi papua disampaikan dan disebar luaskan oleh Juru Bicara Gubernur Provinsi Papua. Muh. Rifai Darus agar dapat di sampaikan kepada media dan publik secara luas. (R)
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke
- Lagi, polisi Bekuk Seorang Remaja Lantaran Membawa Ganja
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan