Ketua DPRD Kota Sorong Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik Kejati Papua Barat

Ketua DPRD Kota Sorong, Jhon Lewerissa usia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi ATK 2017.
Ketua DPRD Kota Sorong, Jhon Lewerissa usia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi ATK 2017.

Ketua DPRD Kota Sorong, Jhon Lewerissa, irit bicara usai di periksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terkait dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.


“ Nanti saja to, Kitakan memberikan kesaksian to. Saksi, subtansinya,” ujar Jhon Lewerissa, Kamis 13 November 2025.

Ketua DPRD Kota Sorong usai di periksa terlihat mengenakan baju batik itu saat ditanya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada rapat persetujuan pencairan dana mendahului perubahan APBD Kota Sorong Tahun anggaran 2017 hanya tertawa dan meninggalkan sejumlah wartawan. 

Dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.546.167.139,77 dan Kejati Papua Barat telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, HJT, Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, BEPM, dan mantan bendahara pengeluaran JJR.

Tim penyidik pada Kamis, 13 November 2025 kemarin, periksa sejumlah anggota DPRD Kota Sorong yang menjabat pada tahun 2017 dan beberapa ASN yang berdinas di Wali Kota Sorong.

Berdasarkan informasi pemeriksaan di fokuskan pada pembahasan anggaran untuk pencarian dana mendahului APBD tahun 2017.

Pada Senin, 6 Maret 2017  di ruang rapat komisi A DPRD Kota Sorong mengelar rapat persetujuan pencairan dana mendahului perubahan APBD Kota Sorong Tahun anggaran 2017.

Dalam rapat itu berdasarkan daftar hadir Badan Anggaran DPRD Kota Sorong hadir 12 anggota dewan dan Sekwan DPRD Kota Sorong. 

Daftar hadir rapat Banggar DPRD Kota Sorong tahun 2017. (Dok RMOL Papua) 

Seperti yang di ketahui pemberitaan pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu, berjudul “ Dugaan Korupsi ATK 2017, Mantan Sekwan Kota Akui Dokumen di Rekayasa”,

Baca : https://www.rmolpapua.id/dugaan-korupsi-atk-2017-mantan-sekwan-kota-akui-dokumen-pada-sekwan-di-rekayasa

Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Sorong selama lima jam. Pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.00 sampai 18.00 WIT tersebut terkait dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Dalam pemeriksaan itu, mantan Sekwan Kota Sorong ditanya tentang proses mekanisme kedewanan terkait pembahasan permohonan pencarian mendahului anggaran perubahan tahun 2017.

Menurut mantan Sekwan Kota Sorong, Yohanes Kambu mengakui tidak tahu menahu terkait surat atau dokumen untuk rapat bersama Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kota Sorong untun rapat pembahasan pencairan dana mendahului APBD, dan rapat anggaran APBD Perubahaan tahun 2017.

Mantan Sekwan mengatakan sejak 1 Februari 2017 ia menderita sakit hingga sampai saat ini belum berkantor. Karena itu, tambah dia Walikota Sorong menunjuk Sarah Konjol sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekwan DRPD Kota Sorong dan dilantik tahun 2018.

Mantan Sekwan pun kaget dengan adanya dokumen yang telah dibubuhi tandatangan atas nama dirinya. “Itu bukan saya, saya tidak tahu dan mekanisme itu saya tidak hadir dalam mekanisme itu. Setelah saya jumpa (di kejaksaan) ada dokumen disitu saya tidak pernah menandatangani dokumen sama sekali,” kata Yohanes Kambu usai di periksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis 26 Agustus 2021. 

Yohanes Kambu kembali menegaskan mekanisme surat menyurat atau dokumen yang ada di kejaksaan itu rekayasa. “Sama sekali tidak ada, APBD perubahan saya tidak tahu untuk pencairan dana mendahului APBD tahun 2017. itu saya tidak tahu,” kata Yohanes Kambu.