Pengamat: Omnibus Law Tingkatkan Competitiveness Indonesia

Omnibus Law  tidak hanya berfungsi untuk menyederhanakan aturan-aturan hukum terkait investasi. Keberadaan beleid baru itu  juga dapat meningkatkan competitiveness (daya saing) produk dan jasa Indonesia di pasar global.


“Walau Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara, daya saing produk dan jasa kita kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Omnibus Law merupakan perangkat untuk menyederhanakan hukum dan itu adalah terobosan yang baik untuk saat ini,” kata Aditia Febriansyah, ekonom muda dari ISEI Jawa Barat seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/5).

Aditia menjelaskan, persyaratan untuk berinvestasi di Indonesia tidak efisien. Jumlah perizinannya  terlalu banyak sehingga investor harus melalui proses yang lama dan berbelit-belit.

“Selain menyederhanakan, Omnibus Law juga memperbaiki atau menyempurnakan berbagai aturan terkait kemudahan berinvestasi. Ke depan, kita harapkan tak ada lagi isu ketidaksinkronan atau ketidakharmonisan peraturan di pusat dan daerah,” lanjutnya.

Mantan aktivis mahasiswa FEB UNPAD itu mengakui bahwa ada beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law, seperti persoalan Amdal, yang perlu segera dijernihkan agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut. Aditia sendiri menilai substansi izin lingkungan sama sekali tidak hilang dari RUU tersebut walau nomenklatur kekhususannya dihilangkan.

“Kalau kita cermati, substansi izin lingkungan tetap ada, tetapi dimasukkan satu paket dalam perizinan berusaha. Semangat Omnibus Law kan memang menyederhanakan regulasi, dan itu salah satu hal yang kita perlukan agar lebih kompetitif,” tandas Aditia.