Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No 73/2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
- Pelaku Pencari Senjata Api Untuk KKB Nduga Berhasil Diamankan Polisi di Intan Jaya
- Relawan SETIA PRABOWO Dorong Romo Syafii Jadi Menteri Kabinet Zaken Prabowo
- Ex Bupati Nabire Isaias Douw Siap Maju Pilgub Papua Tengah
Baca Juga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," Kata Zudan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/5).
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri No 73/2022 ini.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya, Dilansir dari Kantor Beriita RMOL. Selasa (24/5).
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.
Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. 
- Petromas Menjadi Pendaftar Pertama di KPUD Boven Digoel
- Usai Disahkan DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Hengky Yaluwo: Mari Saling Rangkul Membangun Boven Digoel
- Demo Masak Tanpa Minyak Goreng PDIP Bukan Solusi bagi Emak-emak
