Penunjukan Yunus Wonda sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dari Partai Demokrat oleh Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe belum sah dan belumlah final.
- Hari 18 Ramadhan KKMB dan KKPB Kembali gelar Buka Puasa Bersama
- Temui Masyarakat Imbuti, Romanus Desak Anak Malind Untuk Tak Menyerah Pada Hidup
- Mantan Ketua KKSS H. Sakaruddin Nyalakan Keseriusannya Maju Bacawabup Jayapura
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Hugo Abeikop selaku Pengurus DPD Partai Demokrat Papua menanggapi ditunjuknya Yunus Wonda yang masuk dalam bursa Cawagub menggantikan Alm Klemen Tinal. Rabu (14/7) malam
"Karena sebagai kader Partai Demokrat yang selama ini berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur, merupakan tugas dan wewenang Majelis Tinggi Partai (MTP) yang diketuai Susilo Bambang Yudoyono (SBY),"tegasnya saat dihubungi via telepon selularnya.
Untuk itu dirinya meminta agar Boy Dawir sebagai Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua dan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Bapak Lukas Enembe tidak langsung membawa satu nama saja yakni Saudara Yunus Wonda ke dalam rapat koalisi partai pengusung Lukmen Jilid-II, karena secara ke dalam Partai Demokrat hal ini belum sah dan final.
"Kami juga minta supaya usulan kepada Ketua Umum AHY dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat DPP Partai Demokrat Bapak SBY tidak dilakukan di luar mekanisme partai dan harus sesuai prosedur yang berlaku,"tegas Hugo.
Sementara itu secara terpisah Pengurus DPD PD Papua lainnya, Bobby Jikwa mengkritik keras cara kerja Plt Sekertaris DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir (BMD) yang secara sepihak membawa laporan hasil rapat Pleno Partai Demokrat Selasa malam (13/7) tanpa melibatkan pimpinan rapat pleno lainnya Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Untuk itu dia berharap,sekretaris untuk mengikuti mekanisme partai sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,jangan dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya sendiri,"imbuhnya 
- KPU Kabupaten Mappi Gelar Sosialisasi dan Bahas Perubahan Penting dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasca Putusan MK
- Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU
- Pelaku Pencari Senjata Api Untuk KKB Nduga Berhasil Diamankan Polisi di Intan Jaya