Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, kembali jadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU/Net
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, kembali jadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU/Net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini Angin jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (15/2). Diberitakan Kantor Berita RMOL.

Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," pungkas Ali.

Angin Prayitno sebenarnya telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap pajak.

Vonis tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).

Selain itu, Angin juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura, dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Angin dinyatakan bersalah menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Angin bersama Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations agar melakukan rekayasa nilai pajak menjadi Rp 19 miliar.

Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah dan ditukar oleh Yulmanizar. Kemudian Yulmanizar menyerahkan 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar ke Wawan Ridwan yang merupakan bagian dari Angin dan Dadan. Sisanya dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar.

Angin dan Dadan juga menerima uang 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 miliar dari PT Bank Panin. Uang tersebut berkaitan dengan rekayasa nilai pajak.

Selanjutnya menerima uang 3,5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 35 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang diberikan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo yang juga bertujuan untuk merekayasa nilai pajak.

Angin menerima uang dari PT Jhonlin Baratama sebesar 1.750 dolar Singapura atau setara dengan Rp 17,5 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 17,5 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa pajak yang masing-masing mendapat bagian sebesar 437,5 ribu dolar Singapura.