Penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota menyerahkan seorang perempuan berinisial FN (49) ke kejaksaan negeri jayapura kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (16/3) Pagi.
- Kapolres Pastikan Isu Penembakan Ketua KPU Merauke Adalah Hoax
- Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja 9,6 Kg Siap Edar Di Jayapura
- Nurhayati di Ping-pong Korupsi Desa Citemu
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan, penyerahan FN atas perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Tonny (48) bertempat di Dok V Atas Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara.
"Berdasarkan surat hasil penyidikan berkasa perkaranya yang telah kami terima dari pihak kejaksaan maka FN kami serahkan ke jaksa karena telah dinyatakan lengkap / P.21," Ungkap Kasat.
Kasat menuturkan, FN disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 732 / VIII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 27 Agustus 2020 tentang Penganiayaan yang dilakukannya.
"Terhadap FN kami sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," Ujarnya.
Lanjutnya, FN diserahkan ke jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku jaksa yang menangani perkaranya dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Curi Handphone, OM Berhasil di Bekuk Polisi beserta Penadahnya Dan Barang Bukti
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya