Penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota menyerahkan seorang perempuan berinisial FN (49) ke kejaksaan negeri jayapura kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (16/3) Pagi.
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan, penyerahan FN atas perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Tonny (48) bertempat di Dok V Atas Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara.
"Berdasarkan surat hasil penyidikan berkasa perkaranya yang telah kami terima dari pihak kejaksaan maka FN kami serahkan ke jaksa karena telah dinyatakan lengkap / P.21," Ungkap Kasat.
Kasat menuturkan, FN disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 732 / VIII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 27 Agustus 2020 tentang Penganiayaan yang dilakukannya.
"Terhadap FN kami sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," Ujarnya.
Lanjutnya, FN diserahkan ke jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku jaksa yang menangani perkaranya dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Hari Pertama Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Boven Digoel: Puluhan Pelanggar Terjaring Razia
- Polres Boven Digoel Limpahkan Kasus Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ke JPU Merauke
- Perwakilan Kontraktor Tuntut Keadilan, Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom