Penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota menyerahkan seorang perempuan berinisial FN (49) ke kejaksaan negeri jayapura kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (16/3) Pagi.
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
- Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka
- Jaga Stamina, Para Tahanan Lakukan Olahraga Pagi dan Berjemur
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan, penyerahan FN atas perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Tonny (48) bertempat di Dok V Atas Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara.
"Berdasarkan surat hasil penyidikan berkasa perkaranya yang telah kami terima dari pihak kejaksaan maka FN kami serahkan ke jaksa karena telah dinyatakan lengkap / P.21," Ungkap Kasat.
Kasat menuturkan, FN disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 732 / VIII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 27 Agustus 2020 tentang Penganiayaan yang dilakukannya.
"Terhadap FN kami sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," Ujarnya.
Lanjutnya, FN diserahkan ke jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku jaksa yang menangani perkaranya dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya
- Polres Boven Digoel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2022
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan