Kejaksaan Panggil Walikota dan Ketua DPRD Kota Sorong Terkait Dugaan Korupsi ATK 2017

Kasubsi Penyidikan Pidsus, Stevy Stollen Ayorbaba dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad
Kasubsi Penyidikan Pidsus, Stevy Stollen Ayorbaba dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad

Walikota Sorong, Lambert Jitmau dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Petronela Kambuaya di panggil oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa 17 Maret 2021, Besok 


Pemanggilan ini berdasarkan surat yang disampaikan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Nomor : B709/R.2.11/FD.1/03/2021 sedangkan untuk ketua DPRD Kota Sorong dengan surat Nomor : B708/R.2.11/FD.1/03/2021 yang ditujukan kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Sorong dan tembusannya dilayangkan kepada Ketua DPR Papua Barat

Pemanggilan ini juga berkaitandengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih melalui Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba mengatakan pemanggilan Walikota ini berdasarkan proses fakta penyidikan mulai dari mantan Sekda dan kepala BPKAD 

“Ini fakta penyidikan sudah terbuka luas bahwa yang bersangkutan selaku kepala daerah walikota mengeluarkan surat untuk proses pencairan dana mendahului perubahan APBD 2017 dimana secara etika adminitrasi kami sudah melayangkan panggilan kepada Walikota Sorong melalui Sekertaris Daerah (Sekda) melalui surat nomor : B709/R : 11/FD.01/03/2021 per tanggal 15 Maret 2021, dimana surat tersebut juga kami sudah melayangkan tembuskan kepada Gubernur Papua Barat,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus, yang di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Khusnul Fuad di ruang kerjanya, Selasa 16 Maret 2021 

Karena yang bersangkutan adalah merupakan pejabat daerah, menurut Kasubsi Penyidikan Pidsus, secara etika adminitrasi yang kejaksaan telah menyampaikan surat kepada Gubernur Papua Barat dengan nomor : B707/R:11/FD.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021. “ Surat ini juga sudah di terima langsung oleh gubernur Papua barat sehingga mekanisme pemberitahuan ini menjadi rujukan dasar siapapun dia yang status sebagai kepala daerah maupun pimpinan anggota DPR,” kata dia 

Kasubsi Penyidikan Pidsus menambahkan dari sisi mekanisme aturan koresponden memanggil seseorang yang statusnya sebagai pejabat negara entah ketua DPRD maupun sebagai Walikota sudah sangat jelas cukup korespondennya melalui pemberitahuan kepada Gubernur Papua Barat dalam hal ini perpanjang tangan dari pemerintah pusat. 

“Beda halnya kalau yang bersangkutan dalam statusnya untuk mau ditahan harus ada tentunya harus ada izin dari presiden,” kata dia 

Sebagai warga negara yang baik, Kata Dia proses ini harus dihargai karena sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dimana menyebutkan Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan, sehingga asas equality for the law menjadi ruang tidak ada lagi diskriminasi. 

“Baik pejabat maupun masyarakat semua sama dimata hukum,” kata Dia. Sehingga, Kasubsi Penyidikan Pidsus menambahkan pada rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 76 tahun 2014 dan Putusan MK nomor 72 tahun 2011 inilah yang menjadi dasar bagi kejaksaan dalam melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa pun dia, entah wali kota maupun ketua DPRD. 

Dia pun kembali menegaskan pemanggilan ini murni tindakan hukum tidak ada kepentingan-kepentingan lain, sehingga publik bisa mengetahui penanganan perkara yang telah kejaksaan lakukan dengan kostruktif dan transparan. 

Pemeriksaan yang di agendakan besok harinya, kata Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ketua DPRD berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Hal tersebut berdasarkan surat balasan dari bagian Sekwan bahwa ketua DPRD tengah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Ke IV GKI Am Sinode di Kabupaten Maybrat 

“Ketua DPRD meminta perubahan jadwal pemeriksaan karena sedang mengikuti kegiatan di Maybrat, sedangkan untuk pak Wali Kota, sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk memenuhi panggilan atau tidak,” kata dia 

Kasi Pidsus menambahkan pemanggilan kedua pejabat ini sesuai dengan kebutuhan dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Sorong 

“Ini hanya pemeriksaan sebagai saksi bukan yang lain, dan proses pemanggilan kedua orang tersebut karena pejabat negara jadi sudah sesuai prosedur,” kata Kasi Pidsus