Peran Pemuda Jaga Kerukunan di Sorong Raya

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas menegaskan peran Garda Pemuda Saka Mese Nusa Sorong Raya sebagai salah satu komunitas pemuda di Kota Sorong, merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan untuk membangun kebersamaan dan kerjasama dalam menjaga harmonisasi kehidupan social kemasyarakatan di Sorong Raya. 


“Kehadiran organisasi ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan peran dan partisipasi pemuda Saka Mese Nusa dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah,” kata Sanusi Rahaningmas melalui rilisnya Sabtu 5 Juni 2021 

Selain itu, kata Politis senior Papua Barat mengatakan perbedaan latar belakang social, etnis, agama dan antar golongan adalah khazanah kekayaan bangsa yang seharusnya menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar sebagai jati diri bangsa Indonesia.  

“ Kondisi ini menyebabkan kaum muda kita menjadi kelompok yang sangat rentan dengan merebaknya pemahaman-pemahaman sempit yang semakin mendegradasi tatanan kehidupan kebangsaan kita,” kata dia

Oleh karenannya, tambah Sanusi Rahaningmas dibutuhkan langkah berkesinambungan untuk merawat Nasionalisme dan nilai-nilai luhur bangsa yang mejadi perekat kemajemukan masyarakat Indonesia.

Melalui Sosialisasi empat Pilar Kebangsaan ini yang di laksanakan sejak tanggal 22 Mei 2021 lalu, Garda Pemuda Saka Mese Nusa, baik secara individu maupun organisasi diharapkan mampu meningkatkan partisipasinya dalam melakukan proses pencerahan kepada masyarakat akan dinamika kebangsaan yang saat ini dialami oleh bangsa Indonesia.  

“ Kondisi ini juga disadari merupakan salah satu potensi pelemahan Nasionalisme melalui indoktrinasi paham-paham radikalisme oleh berbagai pihak yang dapat mengoyak tenun kebangsaan yang secara langsung maupun tidak langsung terus terjadi,” kata dia 

Seperti yang diketahui, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan Tugas dan Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 42 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 5 Huruf a dan Pasal 11 huruf c.

Pentingnya Sosialisasi tentang Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika didasarkan pada realitas semakin terdegradasinya kehidupan kebangsaan diantara sesama anak bangsa.