Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas menegaskan peran Garda Pemuda Saka Mese Nusa Sorong Raya sebagai salah satu komunitas pemuda di Kota Sorong, merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan untuk membangun kebersamaan dan kerjasama dalam menjaga harmonisasi kehidupan social kemasyarakatan di Sorong Raya.
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Wakapolres Boven Digoel: Saat Ini Banyak Modus Kejahatan Baru yang Terjadi di Masyarakat
Baca Juga
“Kehadiran organisasi ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan peran dan partisipasi pemuda Saka Mese Nusa dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah,” kata Sanusi Rahaningmas melalui rilisnya Sabtu 5 Juni 2021
Selain itu, kata Politis senior Papua Barat mengatakan perbedaan latar belakang social, etnis, agama dan antar golongan adalah khazanah kekayaan bangsa yang seharusnya menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar sebagai jati diri bangsa Indonesia.
“ Kondisi ini menyebabkan kaum muda kita menjadi kelompok yang sangat rentan dengan merebaknya pemahaman-pemahaman sempit yang semakin mendegradasi tatanan kehidupan kebangsaan kita,” kata dia
Oleh karenannya, tambah Sanusi Rahaningmas dibutuhkan langkah berkesinambungan untuk merawat Nasionalisme dan nilai-nilai luhur bangsa yang mejadi perekat kemajemukan masyarakat Indonesia.
Melalui Sosialisasi empat Pilar Kebangsaan ini yang di laksanakan sejak tanggal 22 Mei 2021 lalu, Garda Pemuda Saka Mese Nusa, baik secara individu maupun organisasi diharapkan mampu meningkatkan partisipasinya dalam melakukan proses pencerahan kepada masyarakat akan dinamika kebangsaan yang saat ini dialami oleh bangsa Indonesia.
“ Kondisi ini juga disadari merupakan salah satu potensi pelemahan Nasionalisme melalui indoktrinasi paham-paham radikalisme oleh berbagai pihak yang dapat mengoyak tenun kebangsaan yang secara langsung maupun tidak langsung terus terjadi,” kata dia
Seperti yang diketahui, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan Tugas dan Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 42 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 5 Huruf a dan Pasal 11 huruf c.
Pentingnya Sosialisasi tentang Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika didasarkan pada realitas semakin terdegradasinya kehidupan kebangsaan diantara sesama anak bangsa.
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN