Kuasa hukum Deisy Budi Kasih, Jatir Yuda Marau meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya tidak tebang pilih dalam penangkapan sopir mobil tangki BBM Ilegal.
- Tidak Sendiri, Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
Baca Juga
Menurutnya, sikap tegas penindakan yang dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya kembali dipertanyakan. Kalimat yang hampir sudah lazim di dengar sebagai kritik buat institusi penegak hukum, yakni Hukum Tumpul Keatas , namun tajam ke bawah.
Akbar yang tangkap di PT. Salawati Motor pada tanggal 8 April 2026 saat melakukan proses pemindahan BBM subsidi ke penampungan hasil dari antrianya BBM yang berasal dari SPBU di Kota Sorong.
Ia juga ketahui merupakan sopir mobil tangki BBM di duga illegal ini ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya.
Akibat dari perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Menurut Jatir Yuda Marau menegaskan, dalam laporan polisi secara resmi dan sangat terang memuat bahwa tersangka Akbar yang merupakan kleinnya ini mengumpulkan Bio Solar bersubsidi melalui antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Sorong.
"BBM yang dikumpulkan itu lalu ditampung di gudang penyimpanan milik PT Salawati Motor yang berlokasi di Jalam Patimura, Supraw, Distrik Maladumes, Kota Sorong,” kata Yuda dalam konferensi pers di depan Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kamis 16 April 2026.
Ia menambahkan kleinnya yang merupakan seorang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara klien kami sudah ditahan di Polres Sorong sebagai tahanan dari Polda.
Kliennya ditangkap saat sedang melakukan pengisian bahan bakar, tepatnya di gudang PT. Salawati Motor di Supraw.
"Saat ditangkap, kemudian klien kami di bawah ke Polda. Selain Akbar, ada juga helpernya lalu kemudian ada juga karyawan dari PT Salawati Motor yang turut ditangkap tanggal 8 April 2026. Kemudian pada tanggal 11 April, klien kami ditahan di Polres Sorong,” kata dia.
Ia juga mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh penyidik Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya ini untuk menindak ilegal oli di Kota Sorong.
"Jadi apa yang dikerjakan oleh Polda Papua Barat Daya ini, pada prinsipnya kami mendukung. Kami bahkan memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan Polda Papua Barat Daya", kata Yuda.
Namun dalam perkara ini, Yuda menegaskan penegakan hukum harus dilakukan setara, tidak boleh tebang pilih.
"Penegakan hukum tidak boleh ada tindakan tebang pilih, artinya siapa saja yang terlibat pada saat ditangkap, sudah sepatutnya semuanya ditahan pula, " kata Yuda.
Pelaku yang telah dijadikan tersangka, karena tertangkap tangan ada barang bukti yang bersumber dari bio solar.
"Klien kami dalam perkara ini sifatnya tertangkap tangan sedang mengisi atau menjual BBM Bio Solar di Gudang milik PT Salawati Motor, " ucap Yuda.
Ia mempertanyakan kenapa tidak ada dari pihak Salawati Motor dan Masinton yang ikut ditahan, padahal mereka sebagai pembeli BBM di duga ilegal itu.
"Yang menjadi pertanyaan bagi kami, klien kami, hanya seorang supir, tapi pihak yang membeli dalam hari ini Salawati tidak adapun satupun yang ditangkap bersamaan dengan klien kami. Ada apa dan kenapa, patut kami juga tanyakan, "kata Yuda.
Ia berharap dalam penegakan hukum, pihak Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya harus tegas, jangan tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.
" Penegak hukum itu harus tegak lurus, jangan tumpul keatas, tetapi tajam ke bawah, "kata Yuda. 
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
- PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo.
- Dewan Kehormatan Siap Berikan Sanksi Berat Kepada Salah Satu Anggota MRPS Jika Terbukti Melanggar Kode Etik