Personel Polsubsektor Skouw-Wutung Perbatasan RI-PNG berhasil menggagalkan masuknya Narkotika jenis Ganja ke Kota Jayapura dari Negara tetangga yakni PNG.
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Merasa Mengganjal Pengunaan Dana KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule: Meminta Kejaksaan Papua Barat Usut Tuntas
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen
Baca Juga
hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasi Humasnya Ipda Sarah Kafiar, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7).
Ipda Sarah mengatakan, keduanya yakni SD (22) dan HB (27) tertangkap tangan bersama terbukti saat membawa barang haram tersebut bertempat di Jalan Poros Trans Perbatasan RI-PNG ketika dikejar oleh personel.
"Berawal saat anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Ganja diseputaran Perbatasan Negara, lalu anggota melaporkannnya ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw, kemudian Ipda Alex memerintahkan untuk lakukan patroli guna pengawasan info tersebut," ucap Ipda Sarah.
Lebih lanjut kata Kasi Humas, Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul yang melakukan patroli kemudian melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon jalan dari arah Perbatasan menuju ke Kota Jayapura dan dikejar kemudian diberhentikan serta dilakukan pemeriksaan barang bawaannya hingga di temukan Narkoba jenis Ganja yang dibungkus didalam dua plastik belanja ukuran besar, keduanya pun dibawa ke Mapolsubektor Skouw-Wutung.
"Total Sebanyak 100 paket Ganja kering didalam plastik ukuran besar ditemukan didalam kedua kantong belanja tersebut, dan saat ditimbang beratnya mencapai 2,8 Kg, keduanya pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan kedua pelaku tersebut bersama barang buktinya dari Polsubsektor Skouw-Wutung. "Iya benar, SD dan HB bersama Ganjanya telah diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Iptu Alam menegaskan, terhadap keduanya akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut, terkait akan diapakan barang tersebut nantinya dan peran mereka masih akan didalami oleh pihaknya, tidak menutup kemungkinan mereka merupakan memiliki kelompok atau sindikat peredaran barang haram tersebut mengingat barang bukti yang ditemukan pada mereka banyak dan dalam jumlah besar yakni 2,8 Kg.
- Pengadilan Sorong Eksekusi Kembalikan Aset Milik GBGP di Tanah Papua
- Dipengaruhi Minuman Keras Dua Orang Diamankan Polisi, Lantaran Aniaya Tiga Pemuda
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke