Jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 potensi berubah, mengingat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum memasukkan 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.
- Mendukung Menteri Agama GP Ansor Papua Mengajak Masyarakat Papua Menolak Politisasi Agama Dan Sara
- Pemuda Muyu dan Wambon Dukung Keputusan MRPS Terkait Penetapan Status OAP
- Ketua KKM Resmi Melantik, Ikatan Wanita Maros Dan Pemuda Maros Kota Jayapura Dan Ini Pesan Ketua Dalam RAKERDA.
Baca Juga
Karena itulah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepastian hukum untuk dapil Pemilu Serentak 2024.
"Nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi?" ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).
Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, kepastian jumlah dapil pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan syarat pendaftaran parpol peserta pemilu.
"Bukan hanya untuk (jatah) kursi (anggota Parlemen per provinsi) dan dapilnya, tetapi juga terkait dengan pendaftaran parpol peserta pemilunya," papar Ninis. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
"Karena nanti calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi," sambungnya.
Maka dari itu, Ninis mendorong KPU bisa segera memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua. Tidak sekadar berwacana akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu atau meminta penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Ini yang harus didorong secepatnya bisa keluar Perppunya, supaya ada kepastian hukum. Kalau belum kepastiannya tentu KPU masih akan pakai regulasi (UU Pemilu)," tandasnya
- Gelar Rapimda I, Partai Hanura Papua Persiapkan Diri Menuju Pilkada 2024
- Gerakan Jaga Pemilu Libatkan Masyarakat Sipil Awasi Kecurangan
- Lima Staf PBB Diculik di Yaman Selatan