Jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 potensi berubah, mengingat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum memasukkan 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.
- Pasangan KRISTO Siap Mendaftar di KPU dan Menangkan Pilkada Merauke
- KPU Mappi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
- KPU Gelar Rakor Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Papua Selatan
Baca Juga
Karena itulah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepastian hukum untuk dapil Pemilu Serentak 2024.
"Nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi?" ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).
Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, kepastian jumlah dapil pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan syarat pendaftaran parpol peserta pemilu.
"Bukan hanya untuk (jatah) kursi (anggota Parlemen per provinsi) dan dapilnya, tetapi juga terkait dengan pendaftaran parpol peserta pemilunya," papar Ninis. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
"Karena nanti calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi," sambungnya.
Maka dari itu, Ninis mendorong KPU bisa segera memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua. Tidak sekadar berwacana akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu atau meminta penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Ini yang harus didorong secepatnya bisa keluar Perppunya, supaya ada kepastian hukum. Kalau belum kepastiannya tentu KPU masih akan pakai regulasi (UU Pemilu)," tandasnya
- Menkominfo Bentuk Pansel Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Ketuanya Usman Kansong
- Teguh Santosa: Dengan Prinsip Tetangga yang Baik Indonesia Berpeluang Jadi Juru Damai Korea
- Bawaslu Pastikan Seleksi Anggota Tingkat Daerah Pertimbangkan Keterwakilan Perempuan hingga Putra Daerah
