Jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 potensi berubah, mengingat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum memasukkan 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.
- Raih Suara Terbanyak Versi Hitung Cepat, Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Wakil PM Australia
- Legislator DPR Papua H.Jayakusuma Apresiasi Trobosan Menteri ESDM ketersedian BBM Jelang Natal Dan Tahun Baru 2025
- Usai Dilantik Sebagai Bupati Definitif, Chaerul Anwar Akan Fokus Jalankan Visi Misi
Baca Juga
Karena itulah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepastian hukum untuk dapil Pemilu Serentak 2024.
"Nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi?" ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).
Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, kepastian jumlah dapil pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan syarat pendaftaran parpol peserta pemilu.
"Bukan hanya untuk (jatah) kursi (anggota Parlemen per provinsi) dan dapilnya, tetapi juga terkait dengan pendaftaran parpol peserta pemilunya," papar Ninis. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
"Karena nanti calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi," sambungnya.
Maka dari itu, Ninis mendorong KPU bisa segera memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua. Tidak sekadar berwacana akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu atau meminta penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Ini yang harus didorong secepatnya bisa keluar Perppunya, supaya ada kepastian hukum. Kalau belum kepastiannya tentu KPU masih akan pakai regulasi (UU Pemilu)," tandasnya
- Relawan SETIA PRABOWO Dorong Romo Syafii Jadi Menteri Kabinet Zaken Prabowo
- Yusak Yaluwo Resmi Mendaftar Sebagai Cawagub Nomor Urut 1 di KPU Papua Selatan
- Nasdem-PKS Sepakat Kerjasama Pilpres 2024, Surya Paloh: Belum Bicara Koalisi
