Polisi Berhasil Tangkap Dua Orang Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob di Merauke

Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK yang di dampingi Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH laksanakan Konferensi Pers atas keberhasilannya ungkap kasus Penggeroyokan, pelaksanaan konferensi pers bertempat di lobi Mapolres Merauke, Propinsi Papua Selatan. Selasa (4/4)


Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Merauke bahwa pengungkapan kasus penggeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dimana korban berinisial AN seorang oknum anggota Brimob Merauke.

Adapun konologis kejadiannya bahwa pada hari sabtu tanggal 1 april 2023 pada pukul 09.30 WIT, korban datang kerumah tersangka untuk mengajak temannya berinisial MSK namun pada saat itu para pelaku sudah dalam keadaan mabuk, sehingga terjadi cekcok, saling dorong mendorong dan para pelaku membawa sajam berupa parang dan membacok korban dengan luka pada bagian sayatan di tangan hingga patah, luka di bagian punggung dan luka pada bagian kepala.

Atas kejadian tersebut para pelaku langsung melarikan diri, namun dengan Gerakan cepat tim opsnal reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan para pelaku sebanyak dua orang; satu orang ini kita tampilkan namun yang satunya tidak kita tampilkan karena masih dibawah umur.

Adapun tersangka atas nama inisial AN, dan YK, dan kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap para pelaku dikenakan pasal 170 ayat ke dua KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Akhirnya diimbau kepada warga Merauke agar selalu berhati hati dan waspada jangan keluar rumah sendirian dan jangan melewati tempat yang rawan dan gelap, selalu jadi Polisi bagi dirimu sendiri,”imbauhnya