Polda Naikan Status Dugaan Korupsi di Inspektorat Papua Barat Daya Ke Penyidikan

Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung yang didampingi oleh PS Kanit I Subdit III Tipidkor, Iptu Ihot Tampubolon di Mapolda Papua Barat Daya dalam konferensi persnya terkait dugaan korupsi pada Inspektorat Papua Barat Daya yang merugikan negara sekitar Rp. 2 Milyar.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung yang didampingi oleh PS Kanit I Subdit III Tipidkor, Iptu Ihot Tampubolon di Mapolda Papua Barat Daya dalam konferensi persnya terkait dugaan korupsi pada Inspektorat Papua Barat Daya yang merugikan negara sekitar Rp. 2 Milyar.

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskimsus) meningkatkan status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.


Menurut Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung mengatakan dugaan korupsi pada Inspektorat telah melakukan penyelidikan yang di tangani oleh Tim Penyelidik dari Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya yang melakukan Penyelidikan sejak bulan Januari sampai Maret 2026.

Tim telah periksa dan meminta sejumlah keterangan terhadap  38 orang staf dari Inspketorat Papua Barat Daya. Selain itu juga telah melakukan expose dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan gelar perkara pada tanggal 30 Maret 2026 dengan kesimpulan perkara korupsi itu di naikan statusnya ke tahap penyelidikan.

“ Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan statusnya dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan karena sudah terdapat lebih dari 2 alat bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 235 KUHAP,” kata Dirkrimsus, Rabu 1 April 2026.

Ia menjelaskan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2024 pada Inspektorat Papua Barat Daya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengalokasikan anggaran untuk biaya perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Papua Barat Daya sebesar Rp.11.314.597.000.

Dari total anggaran tersebut di atas, Kata dia, anggaran untuk biaya perjalanan dinas dalam negeri telah dicairkan sebesar Rp.6.196.012.821 atau sebesar 54,7 persen dengan menggunakan 19 Surat Perintah Pencairan Dana.

Sesuai keterangan 38 staf Inspektorat Papua Barat Daya, Ia menerangkan dari total anggaran untuk biaya perjalanan dinas yang sudah dicairkan ditemukan ada beberapa kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan atau fiktif dan nilai yang diterima di dalam kuitansi tidak sesuai dengan nilai yang diterima oleh staf yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut.

Akibat dari korupsi itu berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah yang akan dilakukan oleh BPK RI kerugian sementara sekitar Rp. 2 Milyar. 

“ Dari hasil permintaan keterangan dan dokumen, indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sementara yang kita temukan sekitar Rp. 2 M lebih, namun untuk total nilai kerugian keuangan negara atau daerah yang pasti kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah yang akan dilakukan oleh BPK RI,” kata dia.

Dirkrimsus menegaskan dugaan korupsi pada inspektorat ini yang di naikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan merupakan salah satu dari beberapa perkara yang sedang kami dalami atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) baik yang ada di Tingkat Provinsi maupun yang di kabupaten atau kota di Provinsi Papua Barat Daya.

“ Sebagaimana yang sudah pernah saya sampaikan ke media sekitar Bulan Januari 2026 yang lalu, dan hal ini merupakan bentuk komitmen kami dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang ada di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya,” tegasnya Iwan Manurung.

Pasal yang diterapkan terkait perkara ini adalah Pasal 603 KUHP dan atau Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Pasal 603 KUHP, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II (Rp.10.000.000) dan paling banyak kategori VI (Rp 2 M).

Pasal 604 KUHP, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saranan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II (Rp.10.000.000) dan paling banyak kategori VI (Rp 2 M). Pasal 20 huruf c KUHP, Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana, jika turut serta melakukan tindak pidana.