Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Merauke

Satuan Reskrim Polres Boven Digoel laksanakan Tahap II perkara Korupsi yang ditangani di Kejaksaan Negeri Merauke. (5/5) 


Kegiatan dipimpin oleh KBO Reskrim IPDA M. MIRWAN bersama Penyidik Pembantu Bripka Nur Hidayat dan Briptu Silvester

Telah dilaksanakan Tahap II berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 12 / II / 2019 / Papua / Res Bodi, tanggal 14 Februari 2019 dan surat kepala kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-19/R.1.15/Fd.1/03/2021, tanggal 03 Maret 2021 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama AD dinyatakan sudah lengkap.

Penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebastiam P Handoko tentang tersangka melanggar Pidana yaitu primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP subsidar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.

Penyedik sedikit menjelaskan kronologis kejadian bahwa Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel pada tahun anggaran 2016 dan 2017 telah dianggarkan dana insentif guru sekolah dasar di daerah sangat terpencil dari dana otsus. 

Lanjutnya, dana tersebut telah dilakukan pencairan oleh bendahara namun sebagian disalurkan kepada penerima dan sebagian digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, akibat dari perbuatan tersebut terjadi kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua dengan nilai kerugian Rp. 1.546.500.000,-.

Dalam Pelaksanaan Tahap II tetap mematuhi Protkes Covid 19 yaitu bahwa Tahanan negatif covid-19 serta dalam keadaan sehat.