Masyarakat Adat Moi akan menuntut PT. Pertamina sebentar Rp. 12 Triliun, Menurut Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong, Korneles Usili mengatakan hampir selama 80 tahun, pipa minyak milik perusahan itu dari titik 0 Kilometer sampai titik 50 Kilometer telah dipasang melintasi Kota dan Kabupaten Sorong.
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
- Polres Nabire Lakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
Baca Juga
Namun pemasangan pipa minyak itu belum ada permisi kepada masyarakat adat suku Moi sebagai pemilik hak ulayat tanah tersebut.
“ Pipa minyak ini sudah di pasang oleh perusahaan sebelum Pertamina, lalu lanjut digunakan oleh Pertamina, " kata Korneles Usili, kantor LMA Moi, di Aimas, Rabu, 12 November 2025.
Ia menambahkan masyarakat adat suku Moi kali ini bukan berbicara soal politik, tapi ingin menuntut hak yang telah diambaikan oleh PT. Pertamina.
“ Kalau tidak ada respon baik dari Pertamina, maka kita akan palang. Kita bukan palang kantor, tapi kami palang minyak yang mengalir melalui pipa minyak milik Pertamina, " tegasnya.
Orang Moi, kata dia, tidak suka untuk palang memalang. Pihaknya hanya menuntut hak, bukan bicara politik.
“ Kita palang kalau komunikasi dengan baik tidak diindahkan. Karena berdasarkan pengalaman, ada pihak yang saat awal datang berbicara enak, tetapi diakhir tidak sesuai pembicaraan awal, " kata dia.
Ia menekankan masyarakat adat Moi hanya menuntut hak yang selama ini telah diabaikan oleh pihak PT. Pertamina terkhusus untuk pemasangan pipa minyak.
"Langkah yang masyarakat adat Moi lakukan untuk menuntut hak kami yakni melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Sorong maupun hukum adat. Untuk proses hukum ke Pengadilan, kami sudah punya pengacara, " kata dia
Sementara itu, Kuasa Hukum 18 Marga dari Suku Moi, Markus Souissa sampaikan untuk memperjuangkan hak ini, masyarakat adat telah menunjuk empat orang advokad yakni, Marthen Rahandra, Irsyad Sopalatu, Aprilia Souissa sebagai kuasa hukum dengan diketuai oleh Markus Souissa.
Ia mengatakan masyarakat adat suku Moi yang memberi kuasa dari kota hingga kabupaten Sorong. Perkara ini pihaknya beberapa hari yang lalu sudah melayangkan somasi kepada pihak Pertamina untuk segera bisa menyikapi dan menyelesaikan hak-hak masyarakat adat Moi.
Ia telah melayangkan surat Somasi yang dikirimkan tanggal 10 November 2025 dengan waktu 3 hari. Sehingga hari ini, Rabu (13/11/2025) merupakan hari terakhir.
“ Jadi langkah somasi yang kami berikan merupakan somasi pertama dan terakhir. Tidak ada somasi kedua dan ketiga. Besok pagi, saya akan layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong, " kata Max.
Untuk diketahui semua masyarakat, masyarakat adat suku Moi tidak bicara soal bahu jalan, tapi bicara soal pipa minyak yang melintas dari kilo 50 sampai kilometer 1.
“ Kami siap layangkan gugatan besok, terkait hak keperdataan masyarakat adat. Dan terkait dengan nilai itu angkanya bukan miliar tapi triliun untuk kepentingan perkara ini. Nilai tuntutan itu merupakan suatu kewajiban daripada pihak Pertamina, " kata Max.
Dasar masyarakat adat mengajukan tuntutan mengacu pada Undang - Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang - Undang Pokok Agraria pasal 6, dan Undang - Undang Otsus terkait dengan hak-hak orang Papua.
"Berdasarkan dalam kepentingan perkara ini, kalaupun diambil untuk kepentingan umum, maka harus bayar dong. Aturannya jelas, karena kami tidak melakukan suatu tindakan yang menyalahi tindakan hukum tapi yang jelas bahwa hak keperdataan orang lain harus segera diselesaikan oleh Pertamina, " kata Max.
Lebih lanjut ia menekankan sesuai statment yang diberikan oleh Ketua LMA Kabupaten Sorong tadi sangat jelas, kalau memang tidak diselesaikan, masyarakat adat akan melakukan pemalangan, pengacara akan turut mengawal, karena masyarakat adat hanya mau bicara damai dari hati ke hati.
"Kami pengacara akan kawal, dengan pertimbangan satu peluru ke atas akan kami persoalkan, karena masyarakat adat ini mau bicara damai dari hati ke hati, " tegasnya.
Marthen Rahandra menambahkan agar pihak PT Pertamina bisa segera menyelesaikan tuntutan masyarakat adat. kurang lebih 80 tahun hak masyarakat adat diabaikan dan tidak dihargai.
“ Sebenarnya UU telah secara jelas memerintahkan agar memberi penganti bagi masyarakat, apabila mengunakan tanah untuk memasang pipa - pipa. Ini harus segera diselesaikan," kata Marthen Rahandra.
- Di Merauke Seorang Pria Tega Setubuhi Balita 4 Tahun Secara Sadis
- Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang