Pengiat Anti Korupsi Pertanyakan Progres Penaganan Dugaan Korupsi Laptop di DPRD Kota Sorong

Tokoh Masyarakat Papua Barat Daya, Andrew Warmasen.
Tokoh Masyarakat Papua Barat Daya, Andrew Warmasen.

Tokoh Masyarakat Papua Barat Daya, Andrew Warmasen mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop pada Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong.


Proyek pengadaan yang bersumber dari dana APBD Perubahaan 2025 telah dicarikan 100 persen kepada pihak penyedia jasa selain  itu anggota DPRD Kota Sorong menolak menerima laptop tersebut.

Dugaan korupsi ini juga tengah ramai menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penyedia jasa tersebut.

Menurut Andrew Warmasen mengatakan sebagai warga negara wajib dan penting untuk mengetahui, memahami, serta berpartisipasi dalam penanganan kasus korupsi.

Pengiat anti rasuah itu juga menegaskan pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama dan masyarakat mempunyai peran penting serta bertanggung jawab bersama-sama aparat penegak hukum untuk menjaga keadilan dan kemajuan bangsa.

Seperti yang di ketahui, Kata Andrew Warmasen, salah satunya terkait progress penangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang ditangani kejaksaan negeri sorong.

Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu dijamin dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 41, serta PP Nomor 76 Tahun 2013,” kata Andrew Warmasen, Sabtu 31 Januari 2026.

Selain itu, kata Andrew Warmasen, peran ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. 

Untuk itu, penyidik tindak pidana korupsi, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, wajib memberikan pemberitahuan progres atau perkembangan penanganan kasus agar diketauhi publik.

Ia juga menekankan walaupun dalam proses penindakan tindak pidana korupsi, terduga pelaku mengembalikan uang dari hasil korupsi itu tidak sama sekali menghapus pidananya.

“ Ingat ya. Meski pelaku telah mengembalikan uang negara yang dikorupsi, yang bersangkutan  tetap ditahan dan diproses hukum, karena pengembalian tersebut tidak menghapus pidananya,” kata Andrew Warmasen.

Ia menegaskan hal itu berdasarkan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian uang hanya dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat pidana.

Dugaan korupsi di Setwan Kota Sorong ini, Andrew Warmasen menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi di terjadi di lembaga perwakilan rakyat ini.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sorong, Primawibawah Rantjalobo mengatakan saat ini penyidik tindak pindana korupsi Kejaksaan Negeri Sorong tengah melakukan proses penyelidikan dalam perkara tersebut.

"Penyelidikan perkara masih sedang berlangsung, untuk mencari peristiwa pidananya," kata Primawibawa.

Selain itu, Setwan Kota Sorong Saul Erens Solossa mengakui telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Sorong. Ia juga mengatakan Inspektorat Kota Sorong telah melakukan pemeriksaan audit internal

"Kita sudah penuhi panggilan untuk diperiksa, dan kemarin juga ada surat untuk kita diaudit internal oleh inspektorat. Hasilnya juga inspektorat sudah disampaikan kepada kami," kata Setwan Kota Sorong.