Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku NYA yang sebelumnya ditangkap oleh Patroli Bermotor Samapta, yang mana terlibat dua kasus tindak pidana yang berbeda yakni pencurian dalam rumah dan pencurian bermotor. pada hari senin (15/2).
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
Baca Juga
Dari tangan pelaku NYA, tim juga berhasil mengamankan 1 buah laptop merek lenovo, 1 buah HP vivo dan 1 unit motor Yamaha Fiz R.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK pagi tadi (17/2) mengatakan barang bukti yang diamankan tim opsnal merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku NYA.
"NYA yang sebelumnya telah ditangkap oleh tim patmor samapta dikembangkan, dan pelaku pengakui perbuatannya serta menunjukkan barang bukti yang disimpannya, " Ujarnya.
Lanjut AKP Komang, pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan pencurian dalam rumah yang sudah menjadi target pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya.
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
- Dalami Kasus LE, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian