Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku NYA yang sebelumnya ditangkap oleh Patroli Bermotor Samapta, yang mana terlibat dua kasus tindak pidana yang berbeda yakni pencurian dalam rumah dan pencurian bermotor. pada hari senin (15/2).
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah
- Pede Tidak Korupsi, Ahok Berlindung Statement Bekas Ketua KPK Agus Raharjo
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
Baca Juga
Dari tangan pelaku NYA, tim juga berhasil mengamankan 1 buah laptop merek lenovo, 1 buah HP vivo dan 1 unit motor Yamaha Fiz R.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK pagi tadi (17/2) mengatakan barang bukti yang diamankan tim opsnal merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku NYA.
"NYA yang sebelumnya telah ditangkap oleh tim patmor samapta dikembangkan, dan pelaku pengakui perbuatannya serta menunjukkan barang bukti yang disimpannya, " Ujarnya.
Lanjut AKP Komang, pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan pencurian dalam rumah yang sudah menjadi target pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya.
- Sinergitas Polri-TNI dan Warga di Batas Negara Amankan Dua Pelaku Pemilik Ganja
- Dipengaruhi Minuman Keras Dua Orang Diamankan Polisi, Lantaran Aniaya Tiga Pemuda
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini