Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku NYA yang sebelumnya ditangkap oleh Patroli Bermotor Samapta, yang mana terlibat dua kasus tindak pidana yang berbeda yakni pencurian dalam rumah dan pencurian bermotor. pada hari senin (15/2).
- KPK Kembali Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Dugaan Suap Pajak
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
Baca Juga
Dari tangan pelaku NYA, tim juga berhasil mengamankan 1 buah laptop merek lenovo, 1 buah HP vivo dan 1 unit motor Yamaha Fiz R.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK pagi tadi (17/2) mengatakan barang bukti yang diamankan tim opsnal merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku NYA.
"NYA yang sebelumnya telah ditangkap oleh tim patmor samapta dikembangkan, dan pelaku pengakui perbuatannya serta menunjukkan barang bukti yang disimpannya, " Ujarnya.
Lanjut AKP Komang, pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan pencurian dalam rumah yang sudah menjadi target pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya.
- Polisi Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Paket Ganja di Expo
- Mantan Kabinda Papua Barat dan Mantan Kepala BPN Kota Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke