Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong musnahkan Barang Bukti (BB) akhir tahun dengan barang bukti ini dari 33 perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, 12 Desember 2025.
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Lakukan Penertiban Terhadap Peredaran Miras di Distrik Mandobo
Baca Juga
Menurut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sorong, Imran Misbach dalam laporannya menyampaikan, bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan ini periode Bulan Oktober sampai Desember 2025.
Ia menjelaskan dari 33 perkara ini ada 13 kasus narkotika jenis shabu dan ganja, 3 kasus penganiayaan, 7 kasus pencurian, 4 kasus perlindungan anak, 1 kasus kesehatan, 1 kasus ITE, 1 kasus makar, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pornografi dan 1 kasus KDRT.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. “ Barang bukti yang kita musnahkan dari perkara yang sudah inkrah," ujarnya.
Pemusnahan ini kata Kejari dilakukan agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak disalah gunakan. "Untuk barang bukti kita musnahkan dengan di bakar dan ada juga yang dipotong. Ini dilakukan agar BB ini tidak disalah gunakan," kata dia. 
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
- Ganti Rugi Stadion Mini Maro Tak Kujung Terealisasi, Pemilik Ulayat Beri Warning Pemda Merauke