Kejaksaan Sorong Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara di Akhir Tahun

Kejaksaan Negeri Sorong musnahkan barang bukti dengan 33 perkara yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah. (Istimewa)
Kejaksaan Negeri Sorong musnahkan barang bukti dengan 33 perkara yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah. (Istimewa)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong musnahkan Barang Bukti (BB) akhir tahun dengan barang bukti ini dari 33 perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, 12 Desember 2025.


Menurut, Kepala Seksi Pemulihan  Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sorong, Imran Misbach dalam laporannya menyampaikan, bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan ini periode Bulan Oktober sampai Desember 2025.

Ia menjelaskan dari 33 perkara ini ada  13 kasus narkotika jenis shabu dan ganja, 3 kasus penganiayaan, 7 kasus pencurian, 4 kasus perlindungan anak, 1 kasus kesehatan, 1 kasus ITE, 1 kasus makar, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pornografi dan 1 kasus KDRT.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. “ Barang bukti yang kita musnahkan dari perkara yang sudah inkrah," ujarnya.

Pemusnahan ini kata Kejari dilakukan agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak disalah gunakan. "Untuk barang bukti kita musnahkan dengan di bakar dan ada juga yang dipotong. Ini dilakukan agar BB ini tidak disalah gunakan," kata dia.