Kontraktor pada proyek pembagunan gedung administrasi atau admin Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya bantah adanya dugaan modus pinjam bendera.
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
- Sidang Kedua Pihak Keluarga Noya dan PT GPA Diberi Waktu 30 Hari Kedepan Untuk Lakukan Medasi
- Izin Outlet Holywings Dicabut, Bukti Anies Dengarkan Keresahan Masyarakat
Baca Juga
Pembagunan kawasan lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sorong yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023.
Menurut, Andi Sudirman Sau, kolega pemilik CV. Sakiki mengatakan ia dipercayakan oleh Martin yang merupakan pemilik CV. Sakiki untuk mengerjakan dan mengawasi proyek pembagunan gedung admin Lapas Sorong.
“ Sakiki ini kan dengan saya hubungan baik sekali, nah jadi karena saya di Sorong beliau minta untuk saya membantu dari segi peralatan, material semuanya. Jadi begitu saya diminta bantu untuk mengerjakan pekerjaan itu karena Pak Martin-nya kan di Manokwari sehingga dia tidak bisa untuk stay 24 jam mengawasi pekerjaan itu l,” kata Sudirman melalui sambungan via seluler, Rabu, 19 November 2025.
Ia menekankan tidak ada pihak perusahaan lain dalam pekerjaan tersebut. Dirinya dipercayakan bekerja sebagai pihak ketiga untuk membantu pelaksaan pekerjaan di Sorong.
“ Dia minta tolong sama saya suplai material kemudian tenaga kalau ada peralatan dibantu peralatan begitu, Jadi tidak ada perusahaan lain yang mengerjakan tetap Sakiki. Karena kebetulan kami ada Mixer kan, Mixer satu unit ada beberapa peralatan-peralatan memang mereka butuhkan itu saya bantu,” kata dia.
Selain di pekerjaan di Lapas Sorong, Kata dia pernah juga bantu pekerjaan CV. Sakiki di daerah lain.
“ Dulu pernah juga ada pekerjanya di luar Manokwari di kabupaten lain saya diminta untuk bantu juga. Cuma waktu itu saya bilang. Saya kalau di Sorong bisa lah. Tapi kalau di luar itu mungkin saya paling bantu kirim SDM,” kata dia.
Dalam pekerjaan tersebut, Ia mengakui adanya keterlambatan proses pekerjaan karena menunggu material tiang pancang yang di datangkan dari Surabaya menggunakan kapal laut.
“ Betul, jadi ini kan pekerjaan ini namanya pake tiang pancang bukan dari sorong itu semua diproduksi di luar sorong, di Surabaya belum lagi tunggu kapal pengiriman, sehingga pada saat itu memang ini telat gitu, jadi molor semua sampai ke belakang,” kata dia.
Akibatnya, Lanjutnya, pihak kontraktor di denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen sekitar Rp. 400 Juta. Walaupun pada saat pekerjaan di bulan November dan Desember curah hujan cukup tinggi dan lokasi pembagunan gedung itu merupakan daerah rawah.
“ Sudah didenda Pak Marten itu sudah didenda walaupun ada faktor curah hujan yang saat itu November, Desember kan cukup tinggi Pak Toh, tapi ya itulah PPK tidak mau gitu, tidak mau mengurangi denda keterlambatan dihitung sesuai dengan penyelesaian pekerjaannya itu kan Rp. 400 juta lebih kan kalau tidak salah,” kata dia.
Ia mengatakan sebelum melakukan pengerjaan pihaknya meminta alternatif selain menggunakan tiang pancang, mereka menyatakan untuk menggunakan bore pile namun ditolak karena perencanaan sudah di desain pakai tiang pancang.
Selain itu, Lanjutnya, butuh waktu lagi untuk mengusulkan ke pusat di Jakarta sementara itu batas waktunya pekerjaannya sedikit.
“ Kami sudah minta alternatif, apakah Bore pile, cuma memang disitu daerah rawa terus desainnya itukan tiang pancang, berhubung karena desainnya tiang pancang itu mereka tidak berani merubah. Karena kalau merubah katanya itu, itu kan urusannya panjang sampai di pusat di Jakarta sementara waktu ini kan mepet, Belum merubah desain itu kan makan bulan-bulan. Jadi kapan kerjanya?," kata dia.
Pekerjaan itu, kata dia, sudah sesuai perencanaan konsultan pengawas, mereka juga sudah prediksi pekerjaan ini akan molor dan kedalaman tiang pancang itu sedalam 20 meter lebih.
“ Karena itu dampak kita sudah tahu, akan ke belakang itu akan molor pekerjaan, mana lagi denda, nah itu merugikan sebenarnya, cuma mau bagaimana kita tidak mungkin mau rubah sesuai kemauan kita, karena itu kan salah lagi Pak iya kan lebih salah lagi karena pancang terus kita tidak pancang atau katalah volumenya di alihkan ke tempat lain, masalahnya pancang itu dibutuhkan karena memang daerah rawa itu 20 meter lebih pancangnya,” kata Sudirman.
Sebelumnya Proyek pekerjaan pada Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya di diduga menggunakan modus pinjam bendera.
Di duga perusahaan atau individu tersebut meminjam perusahaan kontraktor lain untuk mengikuti tender atau pelelangan.
Pembagunan kawasan lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sorong yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023.
Pekerjaan dengan penyedia jasa CV. Timur Nusantara dengan membangun gedung teknis dan gedung administrasi atau admin di kerjakan oleh CV. Sakiki
Berdasarkan informasi pemenang lelang perkejaan itu adalah CV. Sakiki namun yang melaksanakan pekerjaan pembagunan gedung administrasi atau admin Lapas Sorong adalah perusahaan lain dengan konsultan pengawas PT. Maha Karya Abadi.
Selain itu, dalam perencanaan pembagunan gedung teknis yang berjarak beberapa meter dari gedung admin di rencanakan dengan kontruksi Paku bumi atau tiang pancang.
Usulan itu sempat di tolak karena akan merusak bangun lainnya yang baru dikerjakan dan sekitar bangun lainnya. Selain itu beban kerugian atau kerusakan dari dampak itu akan di bebankan oleh pihak perusahaan.
Modus pinjam bendera dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sedangkan di perdataan melanggar prinsip perjanjian yang hanya mengikat para pihak yang membuatnya (Pasal 1340 KUH Perdata). Perjanjian "pinjam bendera" tidak memiliki "sebab yang halal" (causa) dan batal demi hukum.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat di Kabupaten Manokwari, Stephen Putong saat dikonfirmasi via sambungan seluler beberapa waktu mengatakan pekerjaan di Lapas Sorong ada dua tahap pembaguanan yaitu gedung teknis dan gedung admin.
Pekerjaan di mulai sejak tahun 2021, untuk pembagunan gedung teknis PPKnya adalah Mario Kaotjil.
“ Tapi karena PPKnya bukan saya jadi saya gak bisa jawab mungkin bisa konfirmasi langsung ke Pak Mario kalau tahu,” kata Stephen.
Ia menjelaskan sebelum masuk sebagaai PPK pengganti pada pembagunan gedung teknis dia masuk pada bulan Juni 2023, pekerjaan itu sudah berkontrak.
Selain itu terkait dugaan pinjam bendera, Stephen mengakui bukan ranahnya lagi karena pekerjaan itu sudah berkontrak. Ia menyarankan mempertanyakan ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Papua Barat yang melelang pekerjaan tersebut
“ Saya masuk itu bulan Juni pekerjaan itu sudah terkontrak, jadi . masalah pinjam bendera dan lain-lain itu kan urusan di BP2JK yang menelangkan paket itu pertama yang bisa saya jawab,” kata dia.
Ia menambahkan saat kontrak pekerjaan itu PPK sebelumnya adalah Kusnadi, detailnya tertuang pada berita acara serah terima PPK untuk itu terkait pinjam bendera bukan kewenangannya untuk menjawab hal tersebut.
“ PPK yang Pak Kusnadi itu diganti jadi saya masuk kurang lebih pekerjaan sudah berjalan tadi saya bilang, paling cepat 1 bulan setengah paling lambat 2 bulan tapi kalau detailnya ada nanti ada berita acara serat terima PPK jadi saya konfirmasi terkait pinjam bendera dan lain-lain itu isunya jangan tanya ke saya tanya ke BP2JK yang melelangkan, karena pertama saya datang itu sudah berkontrak Jadi saya tidak tahu ini orang dari mana yang kerja. Tiba-tiba ketika saya ditugaskan,” kata dia.
Stephen mengakui dalam pekerjaan itu ada keterlambatan sampai bulan Maret 2024 terkait permasalahan teknis salah satunya adalah PMK tentang keselamatan kerja.
“ Kemudian masalah-masalah keterlambatan tadi. Betul sekali. Mereka itu terlambat. terlambat jadi lewat tahun lewat tahun ke nyebrang ke 2024 karena permasalahan teknis saya enggak tahu sampai bulan Maret sampai bulan Maret itu itu karena terlambat saya kenakan PMK tentang keselamatan,” kata dia.
Ia menjelaskan paket pekerjaan itu senilai kurang lebih Rp. 8 Miliar namun secara real dilapangkan kerjanya di potong pajak sekitar 11 persen jadi kurang lebih bersihnya sekitar Rp. 7 milyar.
“ Jadi dia paketnya 8 miliar, kontrak ya, kontraknya 8 miliar, tapi kan secara real di lapangan kerjanya kan potong pajak. Nah kurang lebih di 7 miliar lah, katakanlah 7 miliar karena pajak kan 11 persen sekarang,” kata dia.
Karena keterlambatan, Kata dia, pihak kontraktor di denda sekitar Rp. 450 juta, ia menampik adanya kongkalikong antara dirinya dengan pihak kontraktor dan menyelesaikan denda itu di akhir tahun 2023.
Ia juga mengakui pihak kontraktor sempat memohon-mohon ada keringanan terkait denda terkait keterlambatan pekerjaan tersebut.
“ Nah dari 7 miliar itu terlambatnya saya denda Rp. 450-an kalau nggak salah, karena sudah terlambat. Jadi kalau ada indikasi bilang ada kong kali kong, silahkan kalian pas Saya juga sudah diselesaikan terhadap kontrak itu. Itu sudah diselesaikan dan memang saya tidak mau tahu. Kontraktornya sempat mohon-mohon, Pak ini kalau bisa saya bilang nggak, kalian sudah terlambat, saya harus denda. 450 juta rupiah dengan posisi keuangan waktu itu saya bayar di akhir tahun 2023 itu kurang lebih di 85 persen,” jelasnya.
Untuk volume pekerjaan, Kata Stephen, kondisi setelah bagunan itu jadi catnya menyesuaikan warna kementrian berbeda dengan yang ada sekarang. Cat yang lama di duplikasi oleh pihak Lapas hingga warnanya terlihat buram.
“ Dari sisi volume. Saya kan ngerjakan tahap 2 nih, pekerjaan yang tahap 2. Kami karena ada isu bahwa di tahap 1 itu catnya tidak bagus. Saya ini secara inisiatif menyampaikan kepada teman-teman pelaksana. Gedung pertama ini itu kita cek yang di tahap 2 jadi tahap 2 itu dua kali pengecetan gedung pertama dan gedung kedua dengan volume yang tidak dihitung,” kata dia. 
- Unit PPA Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya
- Polsek Heram Berhasil Temukan 3 Unit Motor Hasil Curian di Buper