Polsek Kimaam Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Illegal Jenis Sopi

Kapolres Merauke Akbp Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kapolsek Kimaam Iptu Bambang Irianto bersama anggotanya berhasil amankan ratusan botol miras ( minuman keras ) illegal jenis sopi di wilayah Distrik Kimaam Merauke. Kamis, (9/6/2022).


Kegiatan Operasi Miras Lokal diwilkum Polsek Kimaam dimulai pada tanggal (6/6) sekitar pukul 23.00 wit saat Anggota Polsek Kimaam dan dipimpin Langsung oleh Kapolsek mendatangi TKP 492 / pemabukan di Kampung Deka yang melakukan Keributan dan Ganguan Kamtibmas sehingga ada Laporan dari Masyarakat yang merasa terganggu istirahatnya.

Dalam hal tersebut Kapolsek Kimaam beserta Anggota telah mengamankan 1 (Satu) orang yang Mabuk dan melakukan Keributan Atas nama David kemudian diamankan di Kantor Polsek Kimaam.

Sampai di Mako kemudian dilakukan intrograsi dan pemeriksaan terhadap taruna tersebut dan didapati nama nama masyarakat yang telah menjual Miras jenis sopi.

Kemudian malam itu juga Kapolsek Kimaam beserta Anggota Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kimaam Nomor : Sprin/07/VI/2022/Polsek Kimaam tanggal 06 Juni 2022 tentang cipta Kondusif Harkamtibmas diwilkum Polsek Kimaam,  langsung bergerak ke TKP terhadap nama nama yang sudah di data kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan pengeledahan. 

 Adapun Nama nama tersangka penjual Miras Lokal diwilkum Polsek Kimaam sebagai berikut pertama Bapak Andreas Kapka Kampung Deka dan didapati Minuman keras jenis Sopi sebanyak 35 Botol dalam kemasan Air mineral 600 ml, kedua dirumah Bapak Andreas Kamonongyap Kampung Deka dan dilaksanakan pengledahan serta didapati Minuman Lokal jenis Sopi sebanyak 36 Botol dalam kemasan botol Air mineral 600 ml, ketiga dirumah Bapak Apolnarius omereaw Kampung Deka dan dilaksanakan pengledahan serta didapati Minuman keras jenis Sopi Sebanyak 12 Botol dalam kemasan Air mineral 600 ml, keempat dirumah Bapak Adreanus Kapura Kampung Kiworo dan  didapati Miras jenis Sopi sebanyak 81 Botol dalam kemasan airmineral yang dikemas dalam 5 karton dan kelima di Rumah Bapak Anton Pugung alamat Kampung Mambum dan didapati Miras jenis Sopi sebanyak 4 Botol dalam kemasan air mineral.

Terhadap Barang Bukti atau Miras lokal jenis Sopi sebanyak 180 Botol kemudian dilakukan penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp-sita/07/VI/2022/Polsek Kimaam tanggal 07 Juni 2022 serta dibuatkan BA penyitaan Barang Bukti dan diamankan di Mako Polsek Kimaam

 Kepada para Kelima pelaku pengedaran Miras Lokal jenis Sopi diberikan  nasehat dan pemahaman Hukum untuk tidak mengulangi menjual Barang atau Minuman keras dan dibuatkan surat pernyataan dan penyitaan Barang Bukti,serta dikenakan Wajib Lapor sampai dengan pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut,yang akan melibatkan Unsur Tripidis,Tokoh Agama(Paroki Kimaam),tokah Adat ,tokoh pemuda dan tokoh Masyarakat.

Dikatakan Kapolsek Kimaam bahwa Kegiatan operasi miras illegal ini dalam Rangka cipta Kondusif Harkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Kimaam yang Akhir Akhir ini banyak masyarakat yang mabuk dan membuat Gangguan Kamtibmas, dan diimbau kepada warga Distrik Kimaam agar jangan menjual, mengkonsumsi miras illegal karena dapat menganggu kamtibmas,”ungkapnya.