PPKM Level IV, Tim Satgas Covid-19 Merauke Amankan 7 KTP Pemilik Toko/Warung yang Melanggar

Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Intelkam Polres Merauke AKP Jan Victor Makanuay didampingi Kasat Samapta dan anggota Tim Satgas Covid regu II malam tadi berikan himbauan dan berhasil tindak tegas warga yang tidak memakai masker dan masih membuka warung dan toko yang tidak sesuai ketentuan PPKM level IV dan Surat edaran Bupati Merauke. Senin, (2/8).


Kegiatan Patroli serta Sosialisasi dan Pemberlakuan PPKM Level 4 (Empat) Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun 2021.

Tim satgas Covid-19 Kabupaten Merauke yang terdiri dari  gabungan POLRI - TNI, Satpol PP dan Pemda Dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi pemberlakuan PPKM Level 4 yang merujuk pada Instruksi Mendagri No. 25 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan pemberlakuan PPKM Mikro Covid-19 Level 4 (empat) yang dilaksanakan pada pagi dan malam hari tim gabungan dibagi menjadi 2 sub tim yang bertujuan agar dapat mengcover seluruh wilayah Kota Merauke, adapun pembagian rute sasaran sebagai berikut  Sub Tim 1 yang dipimpin oleh IPTU Prih Sutejo, S H : Jl. Martadinata - Areal luar Bandara Mopah - Jl. PGT - Jl. Spadem - Jl. Raya Mandala Muli - Jl. Gak - KNS - Jl. Seringgu - Jl. Raya Mandala - Jl. Trikora - Jl. Ermasu - Jl. Paulus Nafi - Jl. Mangga 2. Dan Sub Tim 2 yang dipimpin oleh AKP Jan Victor Makanuay : Jl. Brawijaya, Jl. Missi - Jl. Pendidikan -  Jl. Parakomando - Jl. TMP - Jl. Polder - Jl. Trikora - Jl. Ermasu - Jl Aru - Jl Raya Mandala - Libra.

“Dibenarkan Kasat Intelkan bahwa benar dari hasil pelaksanaan patrol, himbauan dan tindak tegas tadi malam (1/8) dari Satgas Covid 19 Merauke berhasil beri Tindakan beberapa warga yang tidak memakai masker dengan cara melakukan push up sebanyak 10 kali,  dan Petugas juga menyita KTP para pelaku usaha yang masih membuka tempat usahanya hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan, selanjutnya disampaikan kepada pemilik KTP untuk pada pagi hari jam 09.00 Wit dapat mengambil kembali KTP nya di Kantor Satpol PP, karena ini merupakan teguran keras untuk pertama dan terakhir melanggar aturan PPKM level IV dan surat edaran bupati Merauke.