Propam Polda Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri Kepada Personil Polres Boven Digoel

Bertempat aula Polres Boven Digoel, dilaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dalam rangka Pencegahan Perilaku Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri sebagaimana implementasi Progam Kapolri dalam Transformasi menuju Polri yang Presisi, Hari Senin (5/9).


Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengimpletasian program prioritas Kapolri, sebagai paradigma baru Propam yang merupakan fungsi pencegahan dan penegakan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim Bidang Propam Polda Papua terdiri dari Kaur Litpres Subbidpaminal AKP Bambang Irianto, Bagian Subbagyanduan Bid Propam Bripka Agus Pangaribuan, Bagian Subbid Wabprof Bidang Propam Bripka Yudi Cahyono, Bagian Subbid Wabprof Propam Bripka Imran, Bagian Subbagrenmin Bidang Propam Brigpol Muh. Arifsyam serta dihadiri langsung Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha S.I.K, PJU Polres Boven Digoel, dan para personel polres Boven Digoel.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kapolres Boven Digoel, dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel peserta yang telah berkenan dan meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi ini. 

"Sosialisasi ini dianggap penting sebagai bentuk penegasan dan komitmen bersama dalam hal pembinaan etika profesi sebagai anggota Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran Polri sebagai implementasi program prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang presisi, "tuturnya.

Pada kesempatan itu juga AKP Bambang Irianto mengatakan tujuan dari pembinaan etika profesi ini adalah untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai Anggota Polri dengan tujuan agar anggota Polri lebih profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat Serta sebagai Penegak Hukum yang mematuhi hukum sehingga menimalisir terjadinya pelanggaran anggota dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi.

Materi sosialisasi tentang tupoksi pelayanan dan pengaduan propam presisi dan Dumas presisi dibawakan oleh Bripka Agus. Ia menyampaikan bahwa aplikasi Propam Presisi adalah aplikasi bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan langsung pelanggaran baik disiplin maupun kode etik tanpa harus datang ke Propam (melalui Hp).

“Aplikasi Dumas berfungsi untuk menerima laporan/pengaduan masyarakat yang kemudian alurnya dipisahkan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika ranahnya pelanggaran disiplin dan kode etik maka dilimpahkan ke Propam, dan jika ranahnya administrasi maka ditangani oleh Bagain Sumda, "tandasnya.

Dengan aplikasi Dumas Presisi ini dapat memudahkan masyarakat dalam membuat laporan dan mengawasi kinerja Polisi, pungkasnya.

Paparan selanjutnya dibawakan oleh Bripka Imran, menjelaskan tentang Perpol No 7 tahun 2022 yaitu tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anggota sehingga menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Bripka Imran menerangkan bahwa Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan wajib diketahui oleh semua orang. “Mari sama-sama melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai aturan yang ada dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat ”jelasnya.

Diakhir kegiatan AKP Bambang Irianto, kembali mengingatkan kepada personil  agar selalu mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan dari Institusi. "Hari Senin sampai hari Sabtu semua sudah diatur dan rekan-rekan dapat segera menyesuaikan,” tegasnya.

Penulis: Muhtar