- PP GMKI Dukung Menag Yaqut Menghapus Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah
- REKOGNISI ORANG ASLI PAPUA
- Pencawapresan Gibran Bertentangan dengan Putusan MK No 141
Baca Juga
Proyek Strategis Nasional di Merauke kembali membawa Indonesia pada satu pertanyaan mendasar dalam hukum tata negara: sejauh mana negara dapat menjalankan agenda pembangunan nasional tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat?
Pertanyaan ini penting karena pembangunan pangan berskala besar di Merauke tidak berlangsung di atas ruang kosong. Ia hadir di atas tanah, hutan, rawa, dusun, dan ruang hidup masyarakat adat Malind yang memiliki hubungan historis, sosial, ekologis, dan spiritual dengan wilayahnya. Karena itu, PSN Merauke tidak cukup dibaca sebagai program ekonomi atau kebijakan ketahanan pangan semata. Ia juga harus dibaca sebagai persoalan konstitusional.
Negara tentu memiliki kewenangan untuk membangun. Dalam perspektif konstitusi, negara bahkan memikul tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum, termasuk melalui kebijakan pangan nasional. Namun, dalam negara hukum, tujuan pembangunan tidak boleh dilepaskan dari cara pembangunan itu dijalankan. Tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan prosedur yang mengabaikan hak warga negara, apalagi hak masyarakat adat yang secara eksplisit diakui oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di sinilah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjadi pusat perdebatan. Norma tersebut menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Rumusan itu bukan sekadar pernyataan moral. Ia adalah norma konstitusional yang mengikat penyelenggara negara. Kata “mengakui” berarti negara tidak boleh bertindak seolah-olah masyarakat adat tidak ada. Kata “menghormati” berarti negara tidak boleh memperlakukan hak ulayat sebagai hambatan administratif yang dapat dikesampingkan demi percepatan proyek. Dalam konteks Merauke, pengakuan dan penghormatan itu harus tampak dalam kebijakan yang konkret: pemetaan wilayah adat, pelibatan masyarakat sejak tahap awal, keterbukaan dokumen, perlindungan situs budaya, dan jaminan agar masyarakat adat tidak kehilangan sumber penghidupannya.
Masalah utama dalam banyak proyek pembangunan di wilayah adat bukan semata-mata pada ada atau tidaknya pembangunan. Persoalannya terletak pada relasi kuasa antara negara, pemodal, dan masyarakat adat. Tidak jarang masyarakat adat baru diajak bicara ketika keputusan besar telah diambil. Izin telah diproses, peta proyek telah ditentukan, dan arah kebijakan telah dikunci. Dalam situasi seperti itu, partisipasi masyarakat adat mudah berubah menjadi formalitas administratif.
Padahal, masyarakat adat bukan objek pembangunan. Mereka adalah subjek hukum konstitusional. Mereka bukan sekadar kelompok yang akan menerima dampak, melainkan pemilik relasi hukum, sosial, dan kultural atas tanah adatnya. Karena itu, setiap proyek negara yang menyentuh wilayah adat harus menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang didengar, dipertimbangkan, dan dihormati keputusannya.
Dalam perspektif hukum tata negara, PSN tidak boleh dipahami sebagai instrumen yang berada di atas konstitusi. Status strategis nasional memang memberi prioritas, percepatan, dan koordinasi lintas sektor. Namun, status itu tidak menghapus kewajiban negara untuk tunduk pada UUD 1945, hak asasi manusia, hukum lingkungan, dan prinsip pemerintahan yang baik. Tidak ada satu pun proyek pembangunan yang boleh dijalankan dengan logika bahwa kepentingan nasional dapat secara otomatis menyingkirkan hak masyarakat adat.
Tanah bagi masyarakat adat Malind tidak dapat dipahami hanya dalam kategori ekonomi. Tanah bukan semata aset, objek investasi, atau faktor produksi. Tanah adalah ruang hidup. Di dalamnya terdapat sumber pangan, air, hutan, situs leluhur, pengetahuan lokal, sistem kekerabatan, dan identitas kolektif. Ketika tanah adat berubah fungsi secara besar-besaran, yang terancam bukan hanya kepemilikan lahan, tetapi juga keberlanjutan masyarakat adat sebagai komunitas hukum dan budaya.
Karena itu, pembangunan yang mengubah lanskap tanah adat harus diuji secara lebih ketat. Pertanyaannya bukan hanya apakah proyek itu dapat meningkatkan produksi pangan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proyek tersebut dijalankan secara konstitusional. Apakah masyarakat adat Malind dilibatkan sejak awal? Apakah wilayah adat mereka telah dipetakan secara partisipatif? Apakah dampak sosial, ekologis, dan budaya dikaji secara serius? Apakah persetujuan masyarakat adat diperoleh secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum jelas, maka PSN Merauke bukan sekadar proyek pembangunan. Ia menjadi ujian terhadap kualitas negara hukum Indonesia.
Mahkamah Konstitusi telah memberi arah penting melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Putusan ini penting karena mengoreksi cara pandang lama yang menempatkan negara seolah-olah sebagai pemilik tunggal atas kawasan hutan. Negara memang memiliki kewenangan mengatur, tetapi kewenangan itu tidak boleh berubah menjadi dalih untuk menghapus hak masyarakat adat.
Arah pemikiran tersebut relevan untuk membaca PSN Merauke. Negara tidak dapat hanya berpegang pada legitimasi administratif berupa izin, status proyek, atau target pembangunan. Legitimasi konstitusional menuntut lebih dari itu. Negara harus membuktikan bahwa pembangunan dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat, menjaga lingkungan hidup, serta membuka ruang partisipasi yang bermakna.
Partisipasi bermakna tidak identik dengan sosialisasi. Sosialisasi sering kali bersifat satu arah: pemerintah menyampaikan rencana, masyarakat diminta menerima. Partisipasi bermakna menuntut hubungan yang lebih setara. Masyarakat adat harus diberi informasi yang lengkap, waktu yang cukup, ruang untuk mempertimbangkan, dan kesempatan untuk menyetujui atau menolak berdasarkan mekanisme adatnya sendiri.
Dalam konteks masyarakat adat, persetujuan tidak boleh direduksi menjadi tanda tangan beberapa orang atau berita acara pertemuan. Persetujuan harus lahir dari proses yang bebas, didahului informasi yang memadai, dan bebas dari tekanan. Apabila keputusan adat diambil melalui musyawarah komunitas, maka mekanisme itulah yang harus dihormati. Negara tidak boleh memilih jalan pintas dengan mencari legitimasi dari pihak tertentu sambil mengabaikan struktur sosial adat yang sebenarnya.
Di titik ini, PSN Merauke juga harus dibaca dalam kerangka keadilan ekologis. Pembangunan pangan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan. Pembukaan lahan, pembangunan jalan akses, perubahan bentang alam, dan tekanan terhadap hutan atau rawa dapat membawa dampak jangka panjang terhadap sumber air, keanekaragaman hayati, dan pola hidup masyarakat adat. Jika dampak ekologis tidak dihitung secara jujur, maka biaya sosialnya akan ditanggung oleh masyarakat lokal, sementara manfaat ekonominya belum tentu kembali secara adil kepada mereka.
Inilah problem klasik pembangunan di wilayah adat: manfaatnya sering dinarasikan sebagai kepentingan nasional, tetapi bebannya dipikul oleh masyarakat setempat. Dalam perspektif konstitusi, model seperti ini patut dikritik. Negara hukum tidak hanya menilai pembangunan dari hasil akhir, tetapi juga dari keadilan prosesnya.
Pemerintah perlu menghindari cara pandang yang menyederhanakan kritik masyarakat adat sebagai penolakan terhadap pembangunan. Kritik masyarakat adat justru harus dilihat sebagai bagian dari kontrol konstitusional warga negara terhadap kebijakan publik. Dalam negara demokratis, keberatan warga bukan gangguan, melainkan sinyal bahwa ada aspek kebijakan yang perlu diuji, diperbaiki, atau dikoreksi.
Bila masyarakat adat menempuh jalur hukum, termasuk melalui peradilan tata usaha negara, hal itu adalah penggunaan hak konstitusional yang sah. Pengadilan menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan administrasi pemerintahan telah sesuai dengan hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, proses hukum tidak boleh dilihat sebagai penghambat pembangunan, tetapi sebagai mekanisme koreksi dalam negara hukum.
PSN Merauke seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk memperbaiki model pembangunan di wilayah adat. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak berhenti pada retorika. Pengakuan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang nyata: penguatan dasar hukum masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah adat, perlindungan hak ulayat, keterbukaan informasi, kajian dampak sosial-budaya, dan mekanisme pemulihan apabila hak masyarakat telah dilanggar.
Pembangunan nasional dan perlindungan masyarakat adat tidak seharusnya dipertentangkan secara kaku. Yang harus ditolak adalah pembangunan yang memaksa masyarakat adat membayar harga terlalu mahal atas nama kepentingan nasional. Ketahanan pangan penting, tetapi ketahanan pangan tidak boleh dibangun dengan melemahkan ketahanan hidup masyarakat adat.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa pembangunan dapat berjalan bersama keadilan. Pembangunan yang konstitusional bukan hanya pembangunan yang memiliki dasar peraturan, melainkan pembangunan yang menghormati martabat manusia, hak masyarakat adat, lingkungan hidup, dan prinsip partisipasi bermakna.
Pada akhirnya, PSN Merauke sedang menguji satu hal mendasar: apakah pengakuan terhadap masyarakat adat dalam UUD 1945 benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan, atau hanya berhenti sebagai janji konstitusional yang indah di atas kertas.
Konstitusi tidak menolak pembangunan. Namun, konstitusi menolak pembangunan yang mengabaikan hak. Konstitusi tidak melarang negara mengejar ketahanan pangan. Namun, konstitusi mengingatkan bahwa ketahanan pangan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan masyarakat adat, tanah ulayat, dan ruang hidup yang telah dijaga turun-temurun.
Jalan terbaik bagi PSN Merauke bukanlah menyingkirkan masyarakat adat dari proses pembangunan, melainkan menempatkan mereka sebagai subjek utama dalam setiap keputusan yang menyangkut tanah, hutan, dan masa depan mereka sendiri. Di situlah ukuran sejati negara hukum diuji. 
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke
- Menyikpai Surat Perintah Mendagri Tentang Pelaksa Harian (PLH) Gubernur Papua Dalam Meredam Kisruh Di Papua
- Ramai-ramai Menghajar Firli Bahuri
- Di Era Gaduh, Kebenaran Tidak Lagi Berdiri Sendiri