Jambret Viral Gang Gereja Diringkus Polisi Merauke

Merauke – Dua pelaku jambret yang aksinya viral di media sosial setelah beraksi di Gang Gereja, Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke, berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke kurang dari 1 x 24 jam.


Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIT. Korban berinisial ML, 41 tahun, saat itu sedang bersama ibunya ketika menjadi sasaran dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vega warna hitam.

Dalam aksinya, pelaku menarik tas korban hingga korban terjatuh ke jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lutut dan kaki kiri. Peristiwa itu kemudian ramai menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV dari salah satu rumah warga di sekitar lokasi beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra, STM, S.I.K melalui KBO Reskrim IPDA Stevend Eka Dapo, S.H, didampingi PS Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB, S.Kom, menyampaikan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah menelusuri rekaman CCTV dan informasi lapangan.

Polisi lebih dulu menangkap pelaku berinisial MAD, 18 tahun, di wilayah Jalan Cikombong, Kabupaten Merauke. Dari lokasi itu, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vega Force warna hitam dan dompet korban berwarna cokelat.

Dari hasil pengembangan terhadap MAD, Tim Opsnal kembali bergerak ke Kampung Domba dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial JAMB, 16 tahun, yang diduga ikut dalam aksi jambret tersebut.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat membawa barang berharga di jalan umum dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.