PT. Agriprima Cipta Persada (ACP) bekerjasama dengan Polsek Muting dan KOramil 1707-04/Muting dan jajarannya melakukan sosialisasi pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Merauke, di sekitaran di Distrik / Kecamatan Muting. Selasa (15/8)
- Menjaga Netralitas ASN: Tantangan dan Harapan di Pemilu 2024
- Legalitas Ijazahnya di Persoalkan, Romanus Mbaraka: Jangan Sampai Orang Itu Gila
- Gubernur Papua Selatan Kunjungi Kampung Nakyas dan Salamepe, Sosialisasikan Program Strategis Nasional
Baca Juga



Kegiatan sosialisasi pengendalian minuman beralkohol ini dihadiri oleh para tetua marga dari dari marga yang berada disekitar PT. ACP serta dihadiri pula oleh 6 kepala kampung yang berada di distrik muting.
Kepala kampung yang dimaksud adalah, kampung Sigabel Jaya, Kampung Seed Agung, Kampung Enggol Jaya, Kampung Andaito, kampung Afkab Makmur, dan Kampung Man Waybob.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini banyak yang menjadikan minuman keras dan Narkoba sebagai candu dan budaya yang lazim untuk dikonsumsi. Padahal Minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat etanol (alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja adalah cairan yang mudah menguap, dan mudah terbakar).
Dimana zat Etanol ini merupakan bahan psikoaktif dan yang mengkonsumsinya akan menyebabkan penurunan bahkan kehilangan kesadaran. Tidak hanya itu jika konsumsi berlebihan bisa menyebabkan kerusakan organ pada tubuh, kejang, hingga meninggal dunia.
Sedangkan Narkoba sendiri adalah yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Mulai dari Morfin, LSD, Heroin, Ganja, Kokain, dan Opium.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2021 Tentang larangan minuman beralkohol, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Menkes/Per/III/1978 Tentang Minuman Keras, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman, Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1), diancam pidana setinggi-tingginya 1 (satu) bulan atau denda sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (2) diancam pidana sebagaimana diatur di atas pada UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Kapolsek Muting “ Iptu, M.H Hamado menjelaskan bahwa jenis alkohol pada Miras Oplosan berbeda dengan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia. Kandungan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia adalah etil alkohol/etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu,gula, sari buah atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam Miras Oplosan bukanlah etanol melainkan “ Metyl Alkohol atau Metanol “.
Danramil 1707-04/Muting “ Kapten Inf, Tonce R. Manurung “ menyatakan bahwa pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan, contohnya seperti mengidap penyakit kanker dan jika terlalu banyak mengkonsumsi alkohol dapat menyebabkan seseorang mudah marah/emosi, hilang kesadaran dan dapat menimbulkan KEMATIAN“.
- Personel Sat Samapta Polres Tolikara Lakukan Patroli dan Himbauan Prokes Cegah Penyakit Masyarakat
- Personil Gabungan Amankan Jalannya Ibadah Malam Kudus Natal di Wilkum Boven Digoel
- Pj. Bupati Mappi Dampingi Gubernur Papua Selatan dan Danrem 174/ATW di Panen Raya Padi Kampung Mur