Raperda Perlindungan dan Pelestarian Budaya Untuk Melindungi Masyarakat Boven Digoel dari Dampak Perubahan Nilai Budaya

Boven Digoel, Papua Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boven Digoel Insiatif DPRD salah satunya tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak, SE, Kamis (18/4/24). 


Utusan Panitia Khusus (Pansus) satu Anggota DPRD H. Suharto dalam penyampaiannya mengatakan anak bahwa perlindungan dan pelestarian budaya merupakan salah satu wujud untuk pencapaian tujuan negara. Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-ilai budayanya.

Lanjutnya Suharto, terkait dengan budaya merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 

Selanjutnya dalam Pasal 281 ayat (3), mengamanatkan: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dari konteks ini Kabupaten Boven Digoel yang didiami oleh 5 (lima) suku, yaitu Kati atau Muyu, Mandobo, Auyu, Korowai dan Kombai, imana memiliki budaya yang terdiri diri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional

"Secara sosiologis kekayaan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Boven Digoel ini secara kultural itulah yang dapat dijadikan sebuah potensi tersendiri bagi Kabupaten Boven Digoel dalam mengembangkan daerah dan berdaya saing dengan daerah lain di Indonesia, " ujarnya. 

Potensi sosio-kultural masyarakat hukum adat di Kabupaten Boven Digoel terdiri dari: (1) Keanekaragaman kearifan lokal, (2) Keanekaragaman bahasa, (3) Keanekaragaman seni, (4) Keaneka-ragaman warisan budaya, (5) Keanekaragaman religi, dan (6) Keanekaragaman falsafah hidup.

"Dengan dasar urusan pemerintahan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua selain itu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka perlu dibentuk peraturan terutama terkait dengan perlindungan budaya, " tandasnya.

Raperda Perlindungan dan Pelestarian Budaya di Kabupaten Boven Digoel diarahkan untuk melindungi masyarakat dari dampak perubahan nilai budaya sebagai akibat pengaruh globalisasi. Perubahan yang sangat cepat bila tidak dilakukan pelindungan dan pelestarian, maka budaya yang ada di Kabupaten Boven Digoel akan mengalami dampak atau punahnya budaya yang merupakan jati diri dari Kabupaten Boven Digoel, "terang Suharto. 

Dikatakan juga, belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus mengenai pelindungan dan pelestarian budaya untuk menjadi landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengelolaan budaya. Peraturan daerah perlu disusun mengenai perlindungan dan pelestarian budaya terhadap manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisonal dan kuliner tradisonal.