Pengiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen menyayangkan belum selesainya permasalahan dana sisa Pilkada Kota Sorong 2024 yang hingga saat ini.
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke
- KNPB, Gelar Mimbar Bebas, 4 Simpatisan di Amankan
Baca Juga
Menurut, Aktivis anti rasuah itu berimbas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong terkesan meninggalan utang di Vega Hotel milyaran rupiah.
Setelah mengetahui hal itu, Andrew Warmasen terkejut. Ia menduga ada indikasi yang berpotensi terjadi praktek dugaan korupsi, sebab, Andrew telah meng-konfirmasi hal tersebut ke DPRD Kota Sorong bahkan dari sumber terpercaya.
“Saya telah memiliki data mulai proses pengajuan anggaran KPU untuk Pilkada 2024, pencairan hingga sisa anggaran yang harus dibayarkan kepada KPU,” kata Andrew, Rabu, 7 Januari 2024.
Pemerintah Kota Sorong, Kata Andrew, seharus memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu yang telah melaksanakan tahapan Pilkada 2024 hingga selesai dengan berjalan lancar.
“Kita harus apresiasi KPU Kota Sorong. Kita tahu bahwa mereka telah melaksanakan pilkada dengan baik, walaupun dalam tahapan pilkada ada yang kurang dari tahapan itu, namun itu adalah dinamika yang terjadi hampir setiap tahapan pilkada dilaksanakan, bukan hanya di kota sorong, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” kata dia.
Ia mempertanyakan alasan hingga saat ini dana sisa Pilkada Kota Sorong untuk KPU belum dicairkan, padahal KPU Kota Sorong sendiri telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pemerintah kota sorong.
Seiring komitmen kepolisian bahwa 2026 akan menindak pelaku korupsi, Andrew Warmasen berharap dugaan ini menjadi atensi aparat hukum dalam menegakkan regulasi isu yang berkembang di public. 
- Temui Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Al Mar'atus Solikah: Kita Tak Mau Rakyat Kita Susah
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum