Realisasi APBN Papua Barat Daya, Inflasi Bulan Maret Capai 1,57 Persen

Inflasi bulan Maret 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 0,93 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan Maret 2024 yang mencapai 1,57 persen (yoy).


Pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 5,8 persen year on year.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Gandung Triyasmoko mengatakan pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Maret 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah Pendapatan sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar Rp. 224,56 miliar.

Gandung Triyasmoko menambahkan pendapatan ini meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Belanja sampai 31 Maret 2024 sebesar Rp 1.621,31 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih rendah 3,06 persen.

“ Belanja APBN sampai Maret 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp. 627,41 miliar dan Rp. 993,90 miliar,” kata Kepala KPPN melalui siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Maret 2024, Senin, 29 April 2024. Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Maret 2024.

Pendapatan Perpajakan

Pertama, Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong sampai periode bulan Maret 2024 mencapai 13,12 persen atau sebesar Rp.221,34 miliar  dari target penerimaan sebesar 1.686,72 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 3,48 persen (YoY).

Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar menjelaskan kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 9,95 persen meskipun PPN dan PPnBM, PBB dan Pajak lainnya Tumbuh tumbuh Negatif.

Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Maret 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 64,18 persen atau sejumlah Rp 142,06 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak Bulan Maret (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Raja Ampat dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 95,52 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 8,62 miliar.

“ Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Maret 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp.63 miliar atau 28,46 persen,” kata Martiana D. Sipahutar

Sektor ini, Lanjut Martiana D. Sipahutar menjelaskan besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.

Selanjutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten dan 1 kota di provinsi Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai semester 2 tahun 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak.

Sedangkan Provinisi Papua Barat Daya telah melakukan rekonsiliasi sampai dengan semester 1 Tahun 2023 masih terdapat beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi.

“ KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut,” kata dia.

Kedua, Realisasi Kapatuhan SPT, Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.874 Wajib Pajak (45,14 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 5.271 Wajib Pajak (2,65 persen dari total Wajib.

“ Sampai dengan saat ini,  jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 36.643 Wajib Pajak,” ungkapnya.

KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.

Ketiga, Fasilitas Perpajakan UMKM, untuk Bebas Pajak peredaran usaha sampai dengan Rp. 500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Selanjutnya, PPh Final 0,5 persen, Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.

Pengurangan Tarif, WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp.50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 peran dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.

Kemudahan Pencatatan, DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing
“ Untuk Business Development Service Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun,” kata dia.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Hali ini diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal, terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif.

Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.idDihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan  NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login diwww.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.

Pendapatan Kepabeaan dan Cukai

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong sampai Maret 2024 (Triwulan I 2024) adalah sebesar Rp153,22 juta atau sebesar 5,09 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan menjelaskan target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Maret 2024 bersumber dari Denda Administrasi Cukai sebesar Rp.20 juta atas hasil pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong berupa kasus Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang melakukan penjualan Barang Kena Cukai berupa MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC, dan Denda Administrasi Cukai dengan total sebesar Rp.34,98 juta atas 4 (empat) kasus penjualan BKC Hasil Tembakau (HT) Ilegal yang beredar di Kota Sorong.


Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

Sampai dengan Maret 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp1,596 miliar.

“ Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. Maret 2024 adalah sebesar Rp1,750 miliar,” kata Iwan Kurniawan.

KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.

Bulan  Maret 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor yaitu sebanyak 5 (lima) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), dan Royal Phinisi Julian (RPJ) yang baru melakukan ekspor perdananya pada Maret 2024.

“ Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor sampai Maret 2024 mencapai 268 ton senilai USD 2,7 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 0,9 persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama,” ungkapnya.

Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 9,7 juta sehingga total devisa hasil ekspor sampai Maret 2024 adalah USD 12,4 juta.

Di Sektor Impor, KPPBC TMP C Sorong memberikan Pelayanan Impor kepada PT Petrosea Tbk. berupa Layanan Pemasukan/Pengeluaran barang Asal Impor yang akan digunakan oleh BP Berau meliputi peralatan untuk kegiatan pertambangan.

Pada Februari lalu, realisasi Impor pada PT Petrosea Tbk. yaitu sebesar USD 864 ribu atas hasil Impor Asphalt asal China. Selain penyelenggaraan Pelayanan Impor kepada PT Petrosea Tbk.

KPPBC TMP C Sorong juga melakukan pengawasan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong yang dikelola oleh PT Malamoi Olom Wobok. KEK tersebut berlokasi di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dan bergerak di Zona Industri, Logistik, dan Pengolahan Ekspor. Fasilitas yang diberikan kepada KEK tersebut yaitu antara lain:

Pertama, Fasilitas Fiskal Kepabeanan, Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Negeri (PDRI) untuk Impor barang Modal serta Barang konsumsi di KEK Pariwisata, Pembebasan Cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI bagi Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan Pembangunan/pengembangan dan Diberlakukan tarif Bea Masuk 0 persen atas hasil produksi yang menggunakan TKDN 40 persen.

Kedua, Fasilitas Fiskal Perpajakan, PPh, Tax Holiday 100 persen untuk Kegiatan Utama, tergantung pada jumlah investasi dan Tax Allowance untuk selain Kegiatan Utama dan untuk Kegiatan Utama yang tidak mendapatkan fasilitas Tax Holiday.

Kedua, PPN dan PPN tidak dipungut atas, Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP, FTZ, dan TPB, Impor Barang Kena Pajak Berwujud, Impor Barang Konsumsi ke KEK Pariwisata dan Penyerahan JKP dan atau BKP di KEK yang sama atau KEK lainnya.

KEK yang diresmikan pada tahun 2019 ini, menjadikannya KEK pertama di Papua dan salah satu dari 15 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia. Penetapan KEK Sorong merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia, khususnya di Papua Barat yang kaya akan Sumber Daya Alam.

“ KEK tersebut terletak di posisi yang sangat strategis, di ujung barat Papua dan berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik. Kedekatannya dengan negara-negara tetangga, seperti Australia dan Papua Nugini, menjadikan KEK Sorong sebagai hubungan perdagangan dan investasi yang menjanjikan,” jelasnya.

KEK Sorong bukan hanya sebuah kawasan ekonomi, tetapi juga simbol kemajuan dan harapan bagi masyarakat Papua Barat. Keberhasilan KEK Sorong akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia Timur memiliki potensi besar untuk berkembang dan sejajar dengan wilayah lain di Indonesia.

Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.

“ Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini,” katanya.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.

“ Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya,” katanya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan pada Maret 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 5 penindakan terhadap BKC HT serta MMEA ilegal yang ditemukan di wilayah Kota Sorong.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, KPPBC TMP C Sorong menyampaikan materi berupa, Pengertian Cukai Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis Barang Kena Cukai (BKC) Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau (HT). Pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pihak yang wajib memiliki NPPBKC yaitu setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur dan atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).

Permohonan NPPBKC diproses melalui, Pengusaha Mengajukan permohonan kepada Kepala kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dan Melengkapi dokumen permohonan NPPBKC berupa salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.

Terkait dengan pembahasan Impor Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) dari luar negeri, KPPBC TMP C Sorong selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang melakukan impor HKT tersebut untuk mendaftarkan atau meregistrasikan IMEInya secara resmi agar terhindar dari kerugian hingga modus penipuan di kemudian hari.

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Apabila membutuhkan bantuan teknis, jangan ragu untuk hubungi @bravobeacukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai.

“ Pelayanan atas registrasi IMEI ini sama sekali tidak dipungut biaya, tagihan yang muncul adalah kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi. Apabila masyarakat membutuhkan informasi lainnya terkait dengan IMEI, silakan langsung mengakses laman pada tautan berikut https://bit.ly/FAQ-IMEI,” kata dia.

KPPBC TMP C Sorong selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Dapat kami sampaikan bahwa Kantor Bea Cukai di Sorong hanya berlokasi di dua tempat yakni di Gedung Keuangan Negara (Kanwil DJBC Khusus Papua dan Pangkalan Sarana Operasi) dan di Kampung Baru (KPPBC TMP C Sorong).

Terkait dengan pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) meliputi PPh dan PPN merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penegakan aturan terkait PDRI ini tidak serta merta pada saat terjadi transaksi melainkan ada mekanisme pelaporan PDRI oleh pelaku usaha, dan jika terdapat data yang tidak lengkap akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Pembayaran penerimaan negara tidak melalui nomor rekening pribadi, melainkan melalui nomor rekening kas negara. Jika masyarakat mengalami kejadian seperti ini dan terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan penjelasan di atas, agar waspada karena dipastikan itu penipuan.

Terhadap modus penipuan seperti ini, masyarakat perlu memastikan kebenaran atas informasi pengiriman paket melalui website perusahaan jasa pengiriman yang digunakan. Apabila pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai agar segera dilaporkan lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 3,07 milyar, yang terbagi atas PNBP Lelang sebesar Rp. 524 juta, PNBP BMN sebesar Rp. 2,45 milyar dan PNBP Piutang Negara sebesar Rp. 91 juta.

Menurut, Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo menjelaskan tealisasi pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp. 16,62 milyar. Realisasi ini meningkat sebesar 255 persen dari realisasi bulan sebelumnya.

“ Realisasi Pokok Lelang pada bulan Januari sebesar Rp. 3,91 milyar, Februari sebesar Rp. 3,58 milyar dan Maret sebesar Rp. 9,13 milyar,” kata dia.

Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 87,34 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Papua Barat sebesar Rp. 55,28 trilyun atau 63,29 persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,05 trilyun atau 36,17 persen.

Himbauan mengikuti Semarak 166 Lelang UMKM KPKNL Sorong KPKNL Sorong aktif ikut serta meningkatkan peran UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menyelenggarakan lelang produk UMKM berupa Aneka Macam Tanaman Hias pada tanggal 30 April 2024, melalui laman lelang.go.id.

Ia mengajak seluruh lapiran masyarakat untuk ikut serta memajukan dan meningkatkan program UMKM dengan cara membeli produk UMKM secara lealng pada laman di atas. Lelang ini Tanpa Uang Jaminan dan bebas biaya ongkos kirim ke seluruh Indonesia, bebas biaya packing dan bebas biaya Karantina Pertanian.

“ Hubungi KPKNL Sorong untuk mendapat informasi terkait Lelang pada https://s.id/kpknl_sorong, surel: [email protected], WA:081292926400, Halo DJKN 150-991,” katanya.

Belanja APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Maret 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp.1.621,31 miliar atau sebesar 14,23 persen dari total anggaran Rp. 11.396,77 miliar.

“ Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 3,06 persen,” kata Gandung Triyasmoko.

Realisasi per 31 Maret 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.627,41 miliar atau 21,42 persen dari anggaran Rp.2.929,08 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 993,90 miliar atau 11,74 persen dari anggaran sebesar Rp 8.467,70 miliar.

Kepala KPPN Sorong menambahkan realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.296,62 miliar, belanja barang sebesar Rp.269,27 miliar, belanja modal sebesar Rp 57,80 miliar dan belanja bansos sebesar Rp 3,73 miliar.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp. 476,80 miliar lebih tinggi 31,50 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Maret 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 91,49 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp.822,57 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp.0,00 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp.79,84 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp.0,00 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp.0,00 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp.0,00 miliar.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.195,63 miliar, Transfer ke Daerah sampai Maret 2024 lebih rendah 16,87 persen yoy.

“ Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Gandung Triyasmoko.