Realisasi APBN Papua Barat Daya Sampai 31 Mei 2023 naik 3,13 Persen

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi dalam pers rilisnya pada kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Mei 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi dalam pers rilisnya pada kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Mei 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya.

Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I tahun 2023 masih sangat bagus yaitu di angka 5,03 persen. Inflasi sampai dengan 31 Mei 2023 juga terkendali di angka 4,00 persen year on year atau 1,10 persen year to date.


Sampai dengan 31 Mei 2023, secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp.1.209,3 triliun atau 49,1 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau tumbuh 13,0 persen yoy. Sedangkan dari sisi belanja yang terealisasi sebesar Rp1.005,0 trilun atau 32,8 persen dari APBN atau tumbuh 7,1 persen yoy. Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Mei 2023 masih surplus Rp.204,3 triliun atau 0,97 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi mengatakan kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Mei 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya. 

Inflasi bulan Mei 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 4,00 persen year on year atau 2,25 persen year to date. Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,13 persen.

Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Mei 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut.

Pertama, Pendapatan sampai dengan 31 Mei 2023 sebesar Rp. 468,96 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan April 2023 tumbuh sebesar Rp.91,64 miliar atau 24,29 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp. 86,11 miliar atau 22,49 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, Belanja sampai dengan 31 Mei 2023 sebesar Rp.3.928,14 miliar. Realisasi belanja ini jika dibandingkan dengan bulan April 2023 tumbuh sebesar Rp.1.643,84 miliar atau 71,96 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp.2.976,03 miliar atau 312,57 persen.

“ Belanja APBN meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD),” kata Budi Hartadi dalam penyampaian rilisnya pada realisasi APBN Papua Barat Daya sampai dengan 31 Mei 2023, Selasa, 27 Juni 2023

Sedangkan untuk realisasi penerimaan pajak yang dibukukan KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2023 mencapai 27,97 persen atau sebesar 389,00 miliar rupiah yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 30,58 persen (YoY).

Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan menjelaskan kenaikan penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yakni, Pertama, Kenaikan PPh Non Migas, antara lain karena penambahan kegiatan operasional, penambahan pegawai dan adanya perbaikan penghasilan dibeberapa Wajib Pajak.

Capaian penerimaan pajak sampai dengan 31 Mei 2023 pada wilayah kerja KPP Pratama Sorong. 

Kedua, Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada triwulan I. Ketiga, kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari sampai dengan Mei 2023.

“ PPh Pasal 22 – 411122 sebesar 604,27 persen, PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 298,01 persen dan capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan Mei 2023 di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 60,65 persen atau sejumlah 235,91 miliar rupiah,” ujar Bambang Setiawan

Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan April (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Maybrat dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 174,50 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah 10,98 miliar rupiah.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan Mei 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 117,59 miliar atau 30,23 persen.

“ Dimana sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” kata Bambang Setiawan.

Terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, lanjut Bambang Setiawan, masih terdapat beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk itu KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan.

“ KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut,” kata Bambang Setiawan.

Untuk realisasi kepatutan SPT, Bambang Setiawan mengatakan sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 87.704 Wajib Pajak (45,85 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.782 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong.

Selama bulan April sampai dengan Mei 2023 terdapat penambahan 5.328 Wajib Pajak. Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 45.340 Wajib Pajak atau sebesar 67,85 persen  dari target SPT.

“ KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bambang Setiawan.

Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai 74,83 persen atau sejumlah 131.494 data Wajib Pajak dari 175.726 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi.

“ Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP sampai dengan Mei 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,28 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Mei 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 66,80 persen,” kata Bambang Setiawan.

Pada fasilitas perpajakan UMKM, Bambang Setiawan menjelaskan pertama, Bebas Pajak Omset usaha sampai dengan 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 dan UU HPP. Kedua, PPh Final 0.5 persen Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet 500 juta sampai 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5 persen. Ketiga, Pengurangan Tarif WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto sampai dengan 4,8 miliar.

Keempat, Kemudahan Pencatatan DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing. Kelima, Business Development Service Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

“ Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah,” ujarnya. 

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif.

“ Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan. Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id,” katanya. 

Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan mengatakan pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC Sorong sampai dengan 31 Mei 2023 telah terealisasi sebesar Rp.484,70 juta atau 127,30 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp.380,76 juta.

Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC Sorong senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol oleh toko atau warung yang tidak berizin, barang kena cukai palsu, penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, serta pencegahan atau pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika (P4GN).

KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sampai dengan 31 Mei 2023, total pendapatan PDRI mencapai Rp.2,92 miliar.

Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. 

Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan saat ini berupa hasil tangkapan laut dengan nilai ekspor pada bulan Triwulan I sebesar USD 2,69 juta dengan volume 212,06 ton. Untuk bulan April, nilai ekspor sektor perikanan ini mencapai USD 0,54 juta dengan volume 48,67 ton. Pada bulan Mei, nilai ekspor mencapai USD 0,62 juta dengan volume 81,33 ton, sehingga total ekspor sampai dengan bulan Mei mencapai 342,01 ton senilai USD 3,56 juta.

Untuk program pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.

Meningkatkan efektivitas program ini, sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-05/BC/2022 tentang Sinergi Antar Unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat.

“ Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact center 1500 225 apabila menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal,” kata Iwan Kurniawan.

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 3,48 miliar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp1,83 miliar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1,51 miliar dan Provinsi lainnya sebesar Rp.0,13 miliar.

Menurut kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo menjelaskan penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.0,84 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp0,99 miliar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,59 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp0,92 miliar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp0,13 miliar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp.26,05 miliar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.10,49 miliar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.12,54 miliar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp3,01 miliar.

KPKNL Sorong menghimbau untuk mengikuti program keringanan untang dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023 ini Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang.

“ Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023,” kata Antonius Ari Wibowo

Antonius Ari Wibowo menambahkan keringanan utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.

Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh Pertama, Perorangan atau Badan Hukum atau Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan 2 Milyar Rupiah. Kedua, Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp.8 juta).

Penanggung Utang, Lanjut Antonius Ari Wibowo yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL Sorong.

Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

“ Apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email. [email protected], website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, Whatapps 081292926400, dan Halo DJKN 150-991,” ujar Antonius Ari Wibowo. 

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Mei 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp. 3.928,14 miliar atau sebesar 30,95 persen dari total anggaran Rp.12.693,78 miliar.

Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 dengan realisasi sebesar Rp.2.284,29 miliar, total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami pertumbuhan sebesar Rp.1.643,84 miliar atau 71,96 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp952,11 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.976,03 miliar atau 312,57 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 922,72 miliar atau 33,40 persen dari anggaran Rp.2.762,84 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp.3.005,42 miliar atau 30,26 persen dari anggaran miliar sebesar Rp9.930,94 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.385,17 miliar (38,77 persen dari anggaran sebesar Rp.993,60 miliar), belanja barang sebesar Rp.359,00 miliar (31,84 persen dari anggaran sebesar Rp.1.127,40 miliar), belanja modal sebesar Rp. 176,21 miliar (27,72 persen dari anggaran sebesar Rp.635,77 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp.2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar Rp.6,06 miliar).

Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 dengan realisasi sebesar Rp. 711,52 miliar, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar Rp.211,20 miliar atau 29,68 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp. 743,79 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.178,93 miliar atau 24,06 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp.671,01 miliar (38,38 persen dari anggaran sebesar Rp.1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.328,95 miliar (36,05 persen dari anggaran sebesar Rp. 3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp.36,56 (3,52 persen dari anggaran sebesar Rp.1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp176,77 (34,14 persen dari anggaran sebesar Rp517,74 miliar), Dana Otsus sebesar Rp.551,60 (25,36 persen anggaran Rp.2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp.240,53 miliar (34,49 persen dari anggaran sebesar Rp.697,33 miliar). Sedangkan serta Insentif Fiskal dengan anggaran sebesar Rp66,76 miliar belum ada penyaluran sampai dengan 31 Mei 2023.

Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 dengan realisasi sebesar Rp.1.572,78 miliar, realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp.1.432,64 miliar atau 91,09 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.208,32 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.2.797,09 miliar atau 1.342,68 persen.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Antonius Ari Wibowo.