Aliran uang suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak (RHP), jadi salah satu fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu. Khususnya dana yang diduga mengalir ke partai politik (parpol).
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
- Jefri Wenda Ditangkap Polisi, Selaku Penanggungjawab Aksi Tolak DOB dan Minta Referendum
Baca Juga
"Ini kan baru ditangkap, masih ditahan, dan akan diperiksa, akan ditelusuri, ada waktunya. Semuanya itu cuma masalah waktu saja," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau Gedung C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/2).
Johanis memastikan dugaan keterlibatan pihak lain akan ditelusuri KPK. Akan tetapi, jika tidak ditemukan adanya aliran uang ke parpol, maka tidak bisa dipaksakan.
"Pasti, keterlibatan, keterkaitan itu semua akan ditelusuri. Tapi kalau tidak ada, jangan dipaksakan. Sesuai dengan realita yang ada saja," pungkas Johanis.
Ricky Ham Pagawak merupakan politikus Partai Demokrat. Pada Pilbup 2018, Ricky Ham berpasangan dengan Yonas Kenelak menjadi pasangan calon tunggal yang didukung oleh enam parpol. Yakni Partai Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, PBB, Partai Gerindra, dan PKS.
Hasil akhir Pilbup 2018 itu, Ricky Ham meraih kemenangan melawan kotak kosong dengan raihan 28.845 suara sah atau 86,70 persen.
Pada Senin (20/2), Ricky Ham resmi ditahan KPK setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2) usai menjadi buronan selama 7 bulan. Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
- Lima Jam Lebih Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional