Yulius Yogi (67) dan Moses Wanggar Mahuze (70) menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke terkait tanah Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai Merauke. Gugatan perdata, dengan register Nomor 93/Pdt.G/2023/PN Merauke, menyoroti pembayaran senilai Rp 15 miliar yang dianggap salah bayar. Selasa (14/11)
- Viral Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
Baca Juga
Jusuf S. Timisela, SH, MH, kuasa hukum keduanya, menegaskan bahwa gugatan ini menyoroti dugaan kesalahan pembayaran terhadap tanah GOR. Pada tahun 1975, Iyong Yama Mahuze mengakui kepemilikan tanah tersebut dan memberikannya kepada Yulius Yogi. Pengurusan tanah ini telah berlangsung sejak 1983, dengan pemerintah Kabupaten Merauke mengetahui kepemilikan yang sah.
Timisela menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp 15 miliar dilakukan kepada Seprianus Mahuze tanpa melibatkan Mases Mahuze dan Yulius Yogi sebagai pewaris tanah. Gugatan diajukan untuk memastikan keabsahan pembayaran dan hak waris atas tanah GOR Hiad Sai.
Gugatan perdata ini dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke pada hari Senin mendatang. Selain itu, Jusuf Timisela berencana melaporkan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
- Penemuan Jasad Perempuan Paru Baya Kini Kasusnya di Dalami Pihak Kepolisian
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP