Yulius Yogi (67) dan Moses Wanggar Mahuze (70) menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke terkait tanah Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai Merauke. Gugatan perdata, dengan register Nomor 93/Pdt.G/2023/PN Merauke, menyoroti pembayaran senilai Rp 15 miliar yang dianggap salah bayar. Selasa (14/11)
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura
- Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Rawasari
Baca Juga
Jusuf S. Timisela, SH, MH, kuasa hukum keduanya, menegaskan bahwa gugatan ini menyoroti dugaan kesalahan pembayaran terhadap tanah GOR. Pada tahun 1975, Iyong Yama Mahuze mengakui kepemilikan tanah tersebut dan memberikannya kepada Yulius Yogi. Pengurusan tanah ini telah berlangsung sejak 1983, dengan pemerintah Kabupaten Merauke mengetahui kepemilikan yang sah.
Timisela menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp 15 miliar dilakukan kepada Seprianus Mahuze tanpa melibatkan Mases Mahuze dan Yulius Yogi sebagai pewaris tanah. Gugatan diajukan untuk memastikan keabsahan pembayaran dan hak waris atas tanah GOR Hiad Sai.
Gugatan perdata ini dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke pada hari Senin mendatang. Selain itu, Jusuf Timisela berencana melaporkan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang
- KUHP dan KUHAP Baru: Adakah Perlakuan Hukum yang Berubah dan Dirasakan Perempuan dan Anak
