Yulius Yogi (67) dan Moses Wanggar Mahuze (70) menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke terkait tanah Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai Merauke. Gugatan perdata, dengan register Nomor 93/Pdt.G/2023/PN Merauke, menyoroti pembayaran senilai Rp 15 miliar yang dianggap salah bayar. Selasa (14/11)
- Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Perkara Suap Dana PEN Daerah
- Miryam S Haryani Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi KTP-el, Hari Ini
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke
Baca Juga
Jusuf S. Timisela, SH, MH, kuasa hukum keduanya, menegaskan bahwa gugatan ini menyoroti dugaan kesalahan pembayaran terhadap tanah GOR. Pada tahun 1975, Iyong Yama Mahuze mengakui kepemilikan tanah tersebut dan memberikannya kepada Yulius Yogi. Pengurusan tanah ini telah berlangsung sejak 1983, dengan pemerintah Kabupaten Merauke mengetahui kepemilikan yang sah.
Timisela menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp 15 miliar dilakukan kepada Seprianus Mahuze tanpa melibatkan Mases Mahuze dan Yulius Yogi sebagai pewaris tanah. Gugatan diajukan untuk memastikan keabsahan pembayaran dan hak waris atas tanah GOR Hiad Sai.
Gugatan perdata ini dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke pada hari Senin mendatang. Selain itu, Jusuf Timisela berencana melaporkan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM