Rico Sia : Yang Dilaporkan ke KPK ini Murni Persoalan Hukum Pemerintahan Yang Lalu

Rico Sia/ Ist
Rico Sia/ Ist

Anggota DPR RI, Rico Sia mengatakan laporan yang dilayangkan Rico Sia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu murni persoalan hukum yang ditinggalkan pemerintahan yang lalu. 


Rico Sia mengatakan laporan itu bukan laporan pribadi antara dirinya dan Dominggus Mandacan. Melainkan permasalahan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya sehingga ditanggung pemerintahan yang dipimpin oleh Dominggus Mandacan. 

“Ini murni persoalan hukum sehingga jangan ada pihak-pihak lain salah menafsirkan. Saya luruskan bahwa persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat bukan dengan pribadi Bapak Dominggus Mandacan, ini masalah hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” kata Rico Sia, Rabu 19 Mei 2021

Perkara yang dilaporkan ke lembaga anti rasuah ini, Kata Rico Sia merupakan perkara  wanprestasi yang harus dibayar oleh pemerintah provinsi  Papua Barat sebesar Rp 150 Miliar dan  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan di kepemimpinan Gubernur Dominggus Mandacan berusaha untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.

Permasalah yang belum diselesaikan oleh pemerintah provinsi  Papua Barat ini akan berdampak bertambahnya beban pada keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah setiap bulannya bahkan apabila dihitung perhari adalah sebesar lebih kurang RP. 25.000.000.

Persoalan hutang piutang ini, Rico Sia menegaskan jangan diplintir ke ranah politik dengan melibatkan partai NasDem, karena pada saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI.

"Ini masalah hukum jangan kaitkan dengan partai politik dan kasus ini sudah lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perintah bahwa pemerintah Papua Barat harus membayar hutang itu kepada saya secara pribadi," kata Rico Sia.

Rico Sia berharap pemerintah provinsi papua barat segera menanggapi persoalan ini dengan cepat membayar hutang itu sehingga tidak menimbulkan beban bagi negara akibat bunga yang telah dituangkan dalam putusan pengadilan. 

 Sebelumnya anggota DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merugikan keuangan negara.