Polisi Tangani Kasus Curas di Jalan Trikora Merauke

Kepolisian Resor Merauke menangani kasus pencurian dan kekerasan di Jalan Trikora, hal ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres, AKP Ariffin ketika memberikan keterangan di Ruangan Polres Merauke mengatakan bahwa kejadian dengan kekerasan yang terjadi sekitar jam13.30 Wit sedang dalam penyelidikan oleh Timsus Rajawali. Rabu, (13/1)


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/1/2021 / Papua / Res Merauke pelapor dan korban atas nama berinisial WC, Perempuan beralamat di Kampung Kumbe, Kabupaten Merauke dan Saksi atas nama Wulandari, beralamat di Jalan Radio Merauke.

Kasubbag Humas mengatakan bahwa kronologis kejadiannya adalah  pada hari tanggal dan jam tersebut di atas pelapor/korban dari Jalan Polder III menuju ke Jalan Radio dengan menggunakan sepeda motor X-Tride No.Pol : A 5345 CU melewati jalan Trikora, lalu sesampainya di atas Jembatan Pelangi pelapor berhenti karena menerima panggilan telepon dari saudari saksi dan tiba-tiba datang dari arah belakang terlapor langsung merampas HP dengan cara memutar tangan korban sehingga korban tidak dapat mempertahankan HP merek Maxtron warna biru menggunakan sarung HP yang didalamnya terdapat sejumlah uang tunai senilai Rp.700.000,- milik Pelapor/Korban.

Akibat Kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000,- sehingga selanjutnya pelapor/korban datang melapor di SPKT Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.

Akhirnya kepada masyarakat Merauke dihimbau agar dapat menjadi  Polisi untuk diri sendiri dengan selalu berhati-hati, selalu waspada karena kejahatan dapat terjadi karena ada niat dan kesempatan.