Rugikan Negara Rp.14.990 Millyar, Mantan Admitrasi Perum Bulog Wermas di Tahan Kejati Papua Barat

Mantan petugas admitrasi Perum Bulog Wermas Kantor Cabang Sorong di Teminabuan, Martha Mulu di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.Martha Mulu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Nomor : TAP-05/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober 2022


Ia di dugaan terlibat korupsi dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan Dan Kabupaten Maybrat Pada Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Teminabuan Kantor Cabang Sorong Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat Tahun 2011 – 2019

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan tersangka yang merupakan mantan staf KCP Teminabuan atau Petugas Administrasi gedung beras Bulog (GBB) Wernas Sub Sorong diketahui juga merangkap sebagai bendahara pada Kantor Bulog di Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat

Kajati menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran Beras PNS Otonom, yaitu Pertama dari Keuangan Pemda membawa SPMU Beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran, yang kemudian dilayani di Gudang, selanjutnya mereka menyerahkan SPMU Beras ke yang bersangkutan  untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Penyimpulan. 

Sedangkan Mekanisme, lanjut Kejati penerimaanya yaitu dari daftar penyimpulan, sebagai dasar penagihan ke Bagian keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda. 

Untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekening Bank Papua, sedangkan untuk Maybrat pihak Perum BULOG harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua untuk Maybrat. 

“ Mekanisme penarikannya melalui cek yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kakansilog atau Pincapem. Kemudian ditransfer ke Bank BRI HPB PNS Otonom dan kemudian di transfer ke Rekening Kantor Pusat,” kata Kejati melalui rilisnya, Jumat 14 Oktober 2022

Kejati ungkap Martha Mulu juga melakukan pemalsuan tandatangan dari beberapa kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua.

Selain itu tersangka penggunaan Rekening Bank Papua yang tidak tercatat di Laporan Mutasi Keuangan ( LMK)  serta tidak dilakukan pelaporan melalui Laporan Mutasi Keuangan (LMK) atas penerimaan HP Beras PNS Otonom di Kantor Cabang Pembantu Kancapem Teminabuan, Kancab Sorong, Kanwil Papua dan Papua Barat 

Setelah SP2D oleh Pemda terhadap Dana Hasil Penjualan masuk ke rekening Bulog yang ada di Bank papua. Kemudian oleh Marha Mulu selaku Bendahara uang tersebut ditarik menggunakan cek untuk dipindahkan ke rekening bulog di Bank Mandiri Patrajasa  atau Rekening BRI Bulog GA Jakarta sejak tahun 2011 sampai tahun 2019 melakukan penarikan uang namun antara jumlah yang ditarik dan disetor ke pusat terdapat selisih sebesar Rp.14.990 Millyar 

Dengan adanya penyimpangan dalam Penyalahgunaan Dana untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh tersanka sejak tahun 2011 sampai 2019 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Perum BULOG sebesar Rp.14,990 Milyar 

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Kejati tersangka  dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor:   Print-05/R.2/Fd.1/09/2022 selama 20hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022.

“ Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MM telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19,” kata Kejati 

Akibat perbuatannya tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.