TM (26) warga furia kotaraja telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja oleh satuan reserse narkoba polresta jayapura kota.
- Pengedar Lintas Provinsi, Dua Pemuda Ditangkap Bawah Ganja Hendak Naik Kapal
- Dua Tersangka Pemilik Ganja Sebanyak 3,7 Kg Dimusnakan Sat Narkoba Polresta
- 1 WNI dan 5 WNA Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Baca Juga
Kasat menjelaskan, selain menetapkan tersangka terhadap terhadap TM, kepadanya juga dilakukan pemeriksaan urine di rumah sakit bhayangkara kotaraja dan barang buktinya telah ditimbang untuk diketahui berat bersihnya.
"Kepada TM telah kami tetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan urine di rumah sakit bhayangkara kotaraja, selain itu juga barang buktinya yakni ganja telah kami timbang, dimana berat bersihnya 265,7 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, Rabu (5/1)
Lanjutnya, langkah-langkah yang diambil tersebut merupakan tindakan awal dimulainya penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Kepada TM kami sangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
TM (26) tertangkap tangan usai mengambil paketan ganja di jalan poros skouw-wutung oleh personil Polsubsektor Skouw-Wutung dibackup Denintel Kodam XVII Cenderawasih yang bertugas di perbatasan negara pada Selasa (4/1).
- Usai Cek cok bersama Istri, Suami Nekat Gantung Diri
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek