Saksikan Ibunya di Tangkap, Anak Maria Manopo Alami Trauma dan Tidak Mau Bersekolah

Mappiasse suami dari Maria Manopo
Mappiasse suami dari Maria Manopo

Mappiasse suami dari Maria Manopo menceritakan tentang istrinya yang saat ini mendekam di jeruji besi selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan.


Pria paru baya itu mengatakan istri di jebloskan di penjara dituduh melakukan penipuan terhadap mantan Kepala BIN Papua Barat, Jerry Waleleng mengenai jual beli tanah di Jalan Kontainer Osok, Aimas

Mappiasse mengatakan akibat dari istrinya yang di jebloskan ke penjara yang di saksikan langsung oleh anaknya, ia mengakui anaknya mengalami trauma hingga tidak mau melanjutkan sekolahnya.

Anaknya beralasan, Lanjut Mappiasse, anaknya mau lagi masuk sekolah kalau ibunya sudah keluar dari penjara.

“ Karena waktu pertama di tangkap itu, dimasukkan di sel itu, anak itu lihat sendiri mamanya di seret dimasukkan ke sel, makanya rasa trauma, mau dendam ka mau bagaimana ka saya juga tidak tahu itu anak,” kata Mappiasse, Rabu 12 April 2023

Selain di pidanakan, Istrinya kembali menjalani tuntutan perdata di Pengadilan Negeri Sorong dituntut oleh sang jenderal untuk membayar ganti rugi ratusan juta rupiah.

Mappiasse mengatakan ia bingung dengan permasalah yang di alami istrinya Maryam Manopo sekarang sedang menjalani hukuman di penjara.

Permasalahan awalnya, menurut Mappiasse, tanah miliknya sekitar seluas 3 hektar, di beli dari Salmon Osok. Di tahun 2020 datang Jerry Waleleng bermaksud membeli tanah sertu milik Maria Manapo. Dari awal pertemuan itulah Jerry Waleleng yang melihat lokasi tanah milik Maria Manopo tertarik ingin membeli tanah tersebut seluas 50x 300 meter.

“ Datang langsung, lagian mobilnya kita pakai di lokasi itu,” kata dia

Sambil cek lokasi, keduanya Maryam Manopo dan Jerry Waleleng sepakat secara lisan harga Rp. 600 Juta.

Jerry Waleleng membayar berdasarkan bukti pada rekening sebanyak tiga kali, ditambah  bayar satu kali langsung kepada Istrinya hingga ditotalkan ada Rp. 500 juta.

Awal permasalah mulailah terjadi karena sertifikat tanah yang terbit, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Maryam Manopo bukan atas nama Jerry Waleleng.

" Kemarin sudah kita selesai putusan pidananya. Kok kenapa sekarang bergulir lagi perdata. Baru kami dituntut harus bayar ganti rugi lagi,” kata Mappiasse.

Mappiasse bingung dengan keadilan hukum yang melimpah istrinya punya tanah, lalu ada yang datang ingin membeli. Kemudian setelah  sepakat harga, Rp. 600 juta lalu dia bayar cicil dengan hingga total Rp. 500 juta, masih sisa Rp 100 juta, lalu dia mau minta lagi tanah sisanya yang telah lebih dulu istrinya jual kepada pihak lain.

Jatir Yudha Marau, Kuasa Hukum Maria Manopo

Sementara itu, Kuasa hukum Maryam Manopo, Jatir Yudha Marau saat di konfirmasi terkait permasalah hukum yang menimpah kliennya.

Ia mengatakan persoalan hukum yang menimpa kliennya bermula dari adanya jual beli tanah.

Yudha menambahkan klienha Maryam Manopo berdasarkan proses hukum pidana telah diputus oleh Pengadilan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas proses transaksi jual beli.

Yang mana Maryam Manopo dan Jerry Waleleng bersepakat tanah seluar 50 x 300 meter persegi seharga Rp. 600 juta. Kesepakatannya adalah pembayaran lunas barulah sertifikat bisa dikeluarkan atas nama Jerry Waleleng.

Berhubung transaksinya tidak lunas, Lanjut Yudha, sehingga sertifikat tidak dapat diterbitkan atas nama Jerry Waleleng walaupun telah di usulkan oleh kleinnya  agar diterbitkan Sertifikat atas nama Jerry Waleleng, namun tidak dapat di proses karena tidak ada kuitansi lunas jual beli.

Menurut Yudha walaupun setifikat atas nama kliennya, masih bisa di lakukan balik nama sertifikat tanah atas nama Jerry Waleleng. Namun Kleinya di pidanakan.

" Kami tentu menghargai putusan pidana kepada Maryam Manopo. Dan saat ini, Maryam Manopo sedang menjalani putusan hukum atas dirinya, " kata dua

Saat ini walaupun tengah menjalani kurungan badan, Yudha mengatakan Kleinya tengah menghadapi  sidang gugatan perdata terhadap Maryam Manopo di Pengadilan Negeri Sorong. Namun sangat disayangkan sidang ditunda.

Dalam gugatannya, Jerry Waleleng sebagai penggugat melalui kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Sorong menetapkan jual beli atas tanah tersebut adalah sah. Kemudian tanah yang telah bersertifikat atas nama Maryam Manopo harus dibalik nama atas nama Jerry Waleleng.

Selai itu, penggugat menuntut agar Maryam Manopo mengembalikan  kerugian yang dialami oleh Jerry Waleleng sebesar Rp. 800 juta.

Awalnya tanah yang digugat seluas 3 hektar, kata Yudha, perjanjian jual belinya yang mereka sepakati secara lisan hanya 50 x 300 meter persegi.

Satu setengah hektar sisanya itu tidak ada kesepakatan. Tanah sisa tersebut telah dijual oleh Maryam Manopo kepada saudara Tony Salim.

Kemudian Jerry Waleleng berinisiatif menghubungi Tony Salim untuk menganti uang senilai Rp 100 juta. Jerry Waleleng pun mengambil kesimpulan, tanah tersebut telah lunas dibayar termasuk dengan tanah yang dilepaskan Maryam Manopo kepada Tony Salim

Tanah keseluruhan lanjut Yudha, ada 3 hektar. Yang disepakati secara lisan jual beli berukuran 50 x 300 meter persegi atau satu setengah hektar dengan harga Rp. 600 juta. Sisanya kata Yudha, dengan ukuran yang sama dibeli dengan harga Rp. 250 juta.

“ Inilah yang saya bilang, ada proses jual beli yang tidak jelas dan tidak terang. Sehingga terjadi masalah ini,” kata Yudha

Sekarang Maryam Manopo sedang menjalani putusan hukum pidana. Maryam Manopo telah mengalami kerugian beban yang luar biasa.

Klien pun kini  dijatuhi hukum pidana sesuatu yang tidak ia sengaja lakukan.

“ Nanti kami akan buktikan di Pengadilan berdasarkan bukti yang ada, bahwa sebenarnya yang melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi adalah Saudara Jerry Waleleng bukan Maryam Manopo, " kata Yudha.