Sampai 31 Agustus 2024, KPPN Sorong Kelola Belanja Rp. 6.276,65 Milyar dan Pendapatan Rp. 848,64 Milyar

Realisasi APBN lingkup KPPN Sorong sampai dengan 31 Agustus 2024.
Realisasi APBN lingkup KPPN Sorong sampai dengan 31 Agustus 2024.

Inflasi bulan Agustus 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 0,25 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Agustus 2024 yang mencapai 0,63 persen (yoy).


Pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40 persen hingga 5,20 persen year on year.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Gandung Triyasmoko mengatakan pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Agustus 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong untuk pendapatan sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp. 848,64 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan Belanja sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp. 6.276,65 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih rendah 8,30 persen.

“ Belanja APBN sampai Agustus 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp. 1.774,06 miliar dan Rp.4.502,59 miliar,” ujar Kepala KPPN Sorong, melalui rilisnya, Selasa,1 Oktober 2024.

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Agustus 2024:

Pendapatan Perpajakan

Untuk realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Agustus 2024 mencapai 43,86 persen atau sebesar Rp 781,78 miliar  dari target penerimaan sebesar 1.782,42 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 11,51 persen (YoY).

Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar mengatakan Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 20.41 persen dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 35,33 persen.


Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Agustus 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 61,97 persen atau sejumlah Rp 415,44 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sampai Bulan Agustus (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 114,39 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp.68,47 miliar.

“ Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Agustus 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp.285,37 miliar atau 36,50 sektor,” kata dia

Sektor ini, kata Martiana D. Sipahutar, sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota  di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, dan Kabupaten Kaimana, namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi.

“ Untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.

KPP Pratama Sorong memberikan kemudahan kepada Realisasi Kapatuhan SPT, untuk Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 98.734 Wajib Pajak (55.12 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.166 Wajib Pajak (4,00 persen) dari total Wajib.

Sampai dengan bulan Agustus 2024,  jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 45.958 Wajib Pajak.

“ KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun,” ujarnya.

Untuk Fasilitas Perpajakan UMKM

Pertama, untuk Bebas Pajak peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Kedua, untuk PPh Final 0,5 persen, Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.

Ketiga, Pengurangan Tarif, WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp.50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp.4,8 miliar.

Keempat, Kemudahan Pencatatan, DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

Kelima, Business Development Service, Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.

Dihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan  NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login diwww.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Agustus 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Agustus 2024,” kata dia.

Pendapatan Kepabeanan dan Cukai

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Agustus 2024 adalah sebesar Rp16,458 miliar atau sebesar 546,95 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.

“ Bahwa target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024,” kata Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan.

Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Agustus 2024 bersumber dari Bea Masuk total sebesar Rp.13,158 miliar atas 1 (satu) kegiatan Impor Mesin dari PT Freeport Indonesia dan 1 (satu) kegiatan Registrasi IMEI, serta Denda Administrasi Cukai sebesar Rp.5 juta atas hasil pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong berupa 1 (satu) kasus penjualan BKC Hasil Tembakau (HT) Ilegal yang beredar di Kota Sorong.

“ Bahwa sampai bulan Agustus 2024, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp.16,191 miliar,” katanya.

Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. Agustus 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp.42,785 miliar.

“ Total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut sampai Agustus 2024 adalah sebesar Rp59,244 miliar,” ujarnya.

KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan Agustus 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor tetap sebanyak 6 (enam) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), dan Irian Marine Product Development (IMPD).

“ Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor sampai  Agustus 2024 mencapai 474,312 ton senilai USD 6,64 juta. Nilai ekspor tersebut naik sebesar 21 persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama (YoY),” kata Iwan Kurniawan.

Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 17 juta sehingga total devisa hasil ekspor sampai Agustus 2024 adalah USD 23,64 juta.

Untuk mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya.

“ Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini,” katanya.

Untuk mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.

“ Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.

Dari sisi penindakan sampai dengan  Agustus 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 20 penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 12 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 8 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Kota Sorong.

“ untuk meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu  sebagai penutup, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131,” kata Iwan Kurniawan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Realisasi PNBP dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 7,62 milyar. Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 6,48 milyar atau 84,97 persen, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 1,19 persen, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 723,11 juta 9,48 persen dan dari Pegadaian sebesar Rp. 332,43 juta 4,36 persen.

“ Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 37,45 milyar  yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp. 20,83 milyar atau 55,62% dan Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 16,62 milyar atau 44,38 persen. Pegadaian adalah anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai,” ujar Kepala KPKNL Sorong, Evan Widyatama

Sedangkan Barang Milik Negara (BMN), kata Evan Widyatama, Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 87,9 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 55,68 trilyun atau 63,35% dan Nilai Perolehan BMN pada Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,22 trilyun atau 36,65 persen. 

Maraknya  penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong, Kepala KPKNL Sorong menghimbau khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.

“ Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman lelang.go.id,” kata dia.

Lebih lanjut Evan Widyatama, menjelaskan ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut, Menjanjikan peserta lelang pasti menang, Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar), Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi, dan Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.

“ Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: [email protected], atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991,” ujarnya.

Belanja APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Agustus 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp.6.276,65 miliar atau sebesar 53,39 persen dari total anggaran Rp. 11.756,32 miliar.

“ Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 8,30 persen,” kata kepala KPPN Sorong, Gandung Triyasmoko.

Realisasi per 31 Agustus 2024 tersebut, Kata Gandung Triyasmoko, berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.1.774,06 miliar atau 54,15 persen dari anggaran Rp.3.276,18 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp.4.502,59 miliar atau 53,10 persen dari anggaran sebesar Rp.8.480,13 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.787,79 miliar, belanja barang sebesar Rp.724,53 miliar, belanja modal sebesar Rp 257,30 miliar, dan belanja bansos sebesar Rp.4,43 miliar.

“ Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.579,90 miliar lebih tinggi 12,29 persen,” kata dia.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Agustus 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp.252,63 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp.2.617,20 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp.151,50 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp.364,13 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp.747,01 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp.357,32 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp.12,80 miliar.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.5.265,05 miliar, Transfer ke Daerah sampai Agustus 2024 lebih rendah 14,48 persen yoy.

Ia mengharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.