Kondisi Realisasi APBN Sampai 29 Februari 2024 khusus di Papua Barat Daya

Realisasi APBN lingkup KPPN Sorong sampai dengan 39 Februari 2024.
Realisasi APBN lingkup KPPN Sorong sampai dengan 39 Februari 2024.

Inflasi pada bulan Februari 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 1,57 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan Januari 2024 yang mencapai 1,49 persen (yoy).


Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 5,8 persen year on year.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Gandung Triyasmoko mengatakan pendapatan dan belanja sampai dengan 29 Februari 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah Pendapatan sampai dengan 29 Februari sebesar Rp 152,10 miliar.

“ Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Gandung Triyasmoko, dalam penyampaian rilisnya realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 29 Februari 2024 via zoom, Rabu 27 Maret 2024

Selain itu, kata Kepala KPPN, Belanja sampai dengan 29 Februari sebesar Rp 1.109,47 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp 32,14 miliar atau 2,98 persen.

“ Belanja APBN sampai dengan Februari 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 331,95 miliar dan Rp 777,52 miliar,” kata dia.

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 29 Februari 2024.

Pendapatan Perpajakan

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Februari 2024 mencapai 9.04 persen atau sebesar Rp 147.95 miliar  dari target penerimaan sebesar 1.636,32 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar7.62 persen (YoY).

Menurut Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar menjelaskan  kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh 16.24 persen, PPN dan PPnBM tumbuh 1.48 persen, walaupun untuk PBB dan   Pajak lainnya Tumbuh tumbuh Negatif.

Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Februari 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 61.85 persen atau sejumlah Rp 84.58 miliar

Sedangkan, Lanjut Martiana D. Sipahutar, tingkat pertumbuhan penerimaan pajak Bulan Februari (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Raja Ampat dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 119.55 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 6.06 miliar.

“ Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Februari 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 36.16 miliar atau 28.80 persen,” kata Martiana D. Sipahutar.

Sektor ini, menurut Martiana D. Sipahutar, sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

“ Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” katanya.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota  di propinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 1 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak.

Ia menambahkan masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan. “ KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut,” katanya.

Realisasi Kapatuhan SPT, Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.874 Wajib Pajak (45,14 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 5.271 Wajib Pajak (2,65 persen) dari total Wajib.

Sampai dengan saat ini,  kata Martiana D. Sipahutar, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 13.021 Wajib

“ Pajak KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp.500 juta setahun,” kata Martiana D. Sipahutar.

Fasilitas Perpajakan UMKM. Pertama, kata Martiana D. Sipahutar, Bebas Pajak, untuk Peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Kedua, PPh Final 0,5, persen untuk Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.

Ketiga, Pengurangan Tarif, untuk WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Keempat, Kemudahan Pencatatan, untuk DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

Lima, Business Development Service, Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Menurut Martiana D. Sipahutar, Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif.

“ Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan,” kata dia.

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.

Ia juga menghimbaukan untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan  NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.

Pendapatan Kepabeanana dan Cukai

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Februari 2024 adalah sebesar Rp118,24 juta atau sebesar 3,93 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan menjelaskan target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Februari 2024 bersumber dari Kewajiban Kepabeanan atas Registrasi IMEI berupa Bea Masuk sebesar Rp3,114 juta, Denda Administrasi Cukai sebesar Rp20 juta atas hasil pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong berupa kasus Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang melakukan penjualan Barang Kena Cukai berupa MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC, dan Denda Administrasi Cukai dengan total sebesar Rp73,9 juta atas 5 (lima) kasus penjualan BKC Hasil Tembakau (HT) Ilegal yang beredar di Kota Sorong.

Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

“ Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk,” ujar Iwan Kurniawan.

Ia menambahkan sampai dengan Februari 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp1,596,96 miliar.

“ Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut sampai dengan Februari 2024 adalah sebesar Rp1,715,21 miliar,” jelasnya.

Selain itu, KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.

Pada Februari 2024 ini, Lanjut Iwan Kurniawan, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor yaitu sebanyak 4 (empat) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), dan Kerapu Emas Papua (KEP).

“ Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada Februari 2024 mencapai 167 ton senilai USD 1,836 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 36 persen dibanding tahun 2023 pada periode yang sama,” katanya.

Selain dari sektor perikanan, Kata Iwan Kurniawan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 6,4 juta sehingga total devisa hasil ekspor sampai dengan Februari 2024 adalah USD 8,236 juta.

Di Sektor Impor, KPPBC TMP C Sorong memberikan Pelayanan Impor kepada PT Petrosea Tbk. berupa Layanan Pemasukan atau Pengeluaran barang Asal Impor yang akan digunakan oleh BP Berau meliputi peralatan untuk kegiatan pertambangan.

“ Pada Februari, realisasi Impor pada PT Petrosea Tbk. yaitu sebesar USD 864 ribu atas hasil Impor Asphalt asal China,” katanya.

Selain penyelenggaraan Pelayanan Impor kepada PT Petrosea Tbk KPPBC TMP C Sorong juga melakukan pengawasan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong yang dikelola oleh PT Malamoi Olom Wobok.

KEK tersebut berlokasi di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dan bergerak di Zona Industri, Logistik, dan Pengolahan Ekspor.

Menurutnya KPPBC TMP C Sorong fasilitas yang diberikan kepada KEK tersebut yaitu antara lain, Pertama, Fasilitas Fiskal Kepabeanan yaitu Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Negeri (PDRI) untuk Impor barang Modal serta Barang konsumsi di KEK Pariwisata.

Kedua, Pembebasan Cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.

Ketiga, Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI bagi Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan Pembangunan atau pengembangan dan Diberlakukan tarif Bea Masuk 0% atas hasil produksi yang menggunakan TKDN 40 persen.

Untuk Fasilitas Fiskal Perpajakan, PPh, Tax Holiday 100 persen untuk Kegiatan Utama, tergantung pada jumlah investasi; dan

Untuk Tax Allowance selain Kegiatan Utama dan untuk Kegiatan Utama yang tidak mendapatkan fasilitas Tax Holiday.

Sedangkan, kata Iwan Kurniawan, PPN PPN tidak dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP, FTZ, dan TPB.

“ Impor Barang Kena Pajak Berwujud, Impor Barang Konsumsi ke KEK Pariwisata dan Penyerahan JKP dan atau BKP di KEK yang sama atau KEK lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, KEK yang diresmikan pada tahun 2019 ini, menjadikannya KEK pertama di Papua dan salah satu dari 15 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia. Penetapan KEK Sorong merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia, khususnya di Papua Barat yang kaya akan Sumber Daya Alam.

KEK tersebut terletak di posisi yang sangat strategis, di ujung barat Papua dan berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik. Kedekatannya dengan negara-negara tetangga, seperti Australia dan Papua Nugini, menjadikan KEK Sorong sebagai hubungan perdagangan dan investasi yang menjanjikan. KEK Sorong bukan hanya sebuah kawasan ekonomi, tetapi juga simbol kemajuan dan harapan bagi masyarakat Papua Barat.

“ Keberhasilan KEK Sorong akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia Timur memiliki potensi besar untuk berkembang dan sejajar dengan wilayah lain di Indonesia,” ujarnya.

Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.

Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya.

“ Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini,” kata dia.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.

Ia menambahkan Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.

Semenatara untuk sisi penindakan pada Februari 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 3 penindakan terhadap BKC HT serta MMEA ilegal yang ditemukan di wilayah Kota Sorong.

Pada kesempatan ini KPPBC TMP C Sorong  juga ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait mengenai cukai.

Hal ini mengingat wilayah Papua Barat Daya merupakan daerah pemasaran atau penjualan barang kena cukai. Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penerimaan cukai ini merupakan salah satu penopang penerimaan negara dalam APBN. Saat ini ada 3 jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau (HT).

“ Orang atau badan yang akan menjalankan usaha di bidang cukai, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), baik sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur dan atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE),” kata dia.

Di wilayah Papua Barat Daya terdapat penyalur MMEA dan tempat penjualan MMEA baik berupa cafe, tempat hiburan, atau hotel. Penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran tersebut wajib memiliki NPPBKC Sedangkan untuk penjual rokok tidak perlu memiliki NPPBKC.

Adapun tata cara Permohonan NPPBKC adalah sebagai berikut, Pengusaha Mengajukan permohonan kepada Kepala kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dan Melengkapi dokumen permohonan NPPBKC berupa salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di wilayah masing-masing.

“ Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara perizinan NPPBKC maupun layanan kepabeanan dan cukai lainnya, dapat menghubungi contact center Bea Cukai Sorong dengan Nomor  0811-4850-3131 atau berkunjung langsung ke kantor Bea Cukai Sorong,” jelas Iwan Kurniawan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 3,96 milyar.

Kepala KPKNL Sorong, Antonius Ari Wibowo menjelaskan  PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2,33 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1,51 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp. 115 juta.

“ Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 490 juta dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,84 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,32 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 197 juta,” kata dia.

Kepala KPKNL Sorong menambahkan Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.115 juta yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 7,96 milyar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,42 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 2,54 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 3 milyar.

Nilai Buku BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 59,25 trilyun, yang terdiri nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 38,46 trilyun atau 64,90 persen dari total nilai Buku BMN dan nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 20,79 trilyun atau 35,09 persen dari total Nilai Buku BMN.

Ia juga menghimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.

Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.  

“ Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”,” katanya.

Ia membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut, pertama, Menjanjikan peserta lelang pasti menang, Kedua, Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar), ketiga, Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi dan Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.

“ Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: [email protected], atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991,” katanya.

Belanja APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 29 Februari 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 1.109,47 miliar atau sebesar 9,74 persen dari total anggaran Rp 11.389,26 miliar.

Kepala KPPN Sorong, Gandung Triyasmoko menjelaskan apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp 32,14 miliar atau 2,98 persen.

Realisasi per Februari tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 331,95 miliar atau 11,36 persen dari anggaran Rp 2.921,56 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 777,52 miliar atau 9,18 persen dari anggaran sebesar Rp 8.467,70 miliar.

Gandung Triyasmoko menambahkan Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 152,28 miliar; belanja barang sebesar Rp 157,25 miliar; belanja modal sebesar Rp 18,69 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 3,73 miliar.

“ Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 228,12 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 103,83 miliar atau 45,51 persen,” kata Gandung Triyasmoko.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Februari 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 90,22 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 610,05 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 77,25 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 0,00 miliar.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 849,21 miliar, Transfer ke Daerah s.d.Februari 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 71,69 miliar atau minus 8,44 persen yoy.

Gandung Triyasmoko mengharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun.

“ Sehinggah APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Gandung Triyasmoko.