Sejak bulan Maret 2020 Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai Daerah dengan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) karena Covid-19, yang mengharuskan segala kegiatan masyarakat untuk bersosialisasi di hentikan.
- Fraksi PIR DPRK Boven Digoel Soroti Keterlambatan Program Pembangunan
- Mitigasi Dampak Gagal Panen: Bupati Merauke Fokus pada Diversifikasi Pertanian
- Danbrigif 25/Siwah Kunjungi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 111/KB di Boven Digoel Perbatasan Papua Selatan
Baca Juga
Status KLB ini berdampak dengan di tutupnya berbagai Kantor pelayanan Pemerintah, termasuk kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang saat ini, Kamis (4/6) telah kembali beroperasi untuk melakukan pelayanan Publik.
”Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Merauke telah kembali melakukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan mulai tanggal 27 Mei 2020.” Jelas Kepala UPT Samsat Merauke, Ardi Begu saat di wawancarai Reporter RMOL Papua, Rabu (03/06).
Dirnya mengatakan bahwa semenjak kantor Samsat dibuka masyarakat Merauke cukup berantusias untuk membayar pajak, dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar pajak di kantor Samsat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Antusias masyarakat yang cukup tinggi dapat dilihat dari transaksi wajib pajak setiap harinya dengan rata-rata 150 orang jumlah wajib pajak yang datang setiap hari", Ucapnya.
Dirinya menambahkan bahwa saat ini terdapat kebijakan yang dilakuakan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk melakukan penghapusan Denda Pajak kendaraan Bermotor selama masa pandemi Covid-19 ini.
“Dari pelayanan yang telah dibuka ini diberlakukan juga pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.” Pungkasnya 
- Taman Mappi Bangkit: Proyek Inovatif Mendekati Puncak
- Persiapkan Pengamanan Pilkada, Kapolres Boven Gelar Cofee Morning bersama Ketua Paguyuban
- Perjalanan Spiritual Menuju Turki dan Mekkah