Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan

Para narapidana kategori high risk saat akan dipindah dari Lapas Kelas IIA Cilegon ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security, Kelas I Batu di wilayah Pulau Nusakambangan/Net
Para narapidana kategori high risk saat akan dipindah dari Lapas Kelas IIA Cilegon ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security, Kelas I Batu di wilayah Pulau Nusakambangan/Net

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali mempertegas komitmen dan keseriusan dalam perang melawan narkoba.


Pada Selasa malam (25/1), sebanyak 58 narapidana kategori high risk dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security, Kelas I Batu di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).

“Sebanyak 55 di antaranya merupakan bandar narkoba, beberapa dari mereka adalah narapidana yang dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” urai Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (26/1).

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Masjuno mengatakan, pemindahan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-104 tanggal 19 Januari 2022, perihal Persetujuan Pemindahan 58 Orang Narapidana atas Nama Jn als MT, dkk.

Dia memastikan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mata rantai peredaran gelap narkoba di lapas. Sebab, mayoritas yang dikirim adalah bandar narkoba,

"Malam ini kita pindahkan narapidana dari wilayah Banten ke lapas di Nusakambangan secara khusus," tutur Masjuno. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Ia meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas dan rumah tahanan negara (rutan)

"Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana perdana yang kami (red-Kanwil Kemenkumham Banten) lakukan di tahun 2022 ini. Namun ke depan kegiatan semacam ini akan terus berlanjut," tegasnya.

Masjuno menambahkan, dalam kegiatan pemindahan narapidana ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng. Sementara itu, untuk pengawalan, pihaknya dibantu oleh Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) dan tenaga pengamanan internal Pemasyarakatan wilayah Banten.