Buron 1 Tahun, Rendi Rahakbauw Tersangka Korupsi di Pindahkan Ke Rutan Lapas Manokwari

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar di dampingi oleh As Pidsus, As Intel,  Kejari Sorong saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan buronan tersangka korupsi  di Bandar Udara Dominic Eduard Osok
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar di dampingi oleh As Pidsus, As Intel, Kejari Sorong saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan buronan tersangka korupsi di Bandar Udara Dominic Eduard Osok

Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw tersangka korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat di tangkap tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Pelarian pria usia 36 tahun itu berakhir setelah ditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang bekerja sama dengan tim Adhyaksa monitoring center menangkapnya di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara pada 26 Oktober 2023 lalu.

Dengan mengunakan maskapai penerbangan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang di kawal oleh Tim tabur, transit di bandara udara Dominic Eduar Osok (DEO) sekitar pukul 07.00 WIT untuk di berangkatkan ke Manokwari guna menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Papua Barat.

Menurut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, Buronan ini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Juni 2022 oleh penyidik Kejati Papua Barat setelah di panggilan secara patut sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan oleh tersangka.

“ Perlu kami tambahkan bahwa terhadap tersangka ini sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali pemakaian secara patut namun tidak diindahkan,” kata Kejati di Bandar Udara Dominic Eduard Osok yang di dampingi oleh Asintel, Aspidsus, dan Kejari Sorong, Rabu 1 November 2023.

Sehingga, lanjut Kajati, penyidik melakukan pencatutan berbagai tempat baik di Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali hingga terakhir di Jakarta.

“ Kami melakukan pencarian ke berbagai tempat baik di Manokwari di Sorong di raja Ampat di Jakarta dan terakhir dengan kerjasama tim Adhyaksa monitoring center dan kami dan ternyata yang bersangkutan berada di daerah Koja Jakarta Utara,” kata Kajati.

Pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.20 tepatnya di daerah Koja Rawa Badak, Jakarta Utara, tersangka di tangkap tim tabur langsung dilakukan penahanan di rutan Salemba. Setelah ditangkap di Jakarta, tersangka di pindahkan dari rumah tahanan Salemba ke Manokwari.

“ Dari penahanan yang dilakukan di rutan Salemba di Jakarta Selatan di hari ini kita pindahkan penahanannya ke Manokwari,” kata Kejati.

Penangkapan buronan ini, Kata Kejati, untuk menepis berbagai isu yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait keseriusan kejaksaan tinggi dalam menangani tindak pidana korupsi.

“ Jadi ini menjadi bukti bahwa kita serius dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tegas Kejati.

Kejati menambahkan untuk nilai proyek pada pekerjaan itu sekitar Rp. 4,5 miliar namun kerugian yang ditimbulkan terindikasi hampir sekitar Rp. 3,9 miliar.

Seperti yang di ketahui, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berperan dalam perkara ini sebagai pihak ketiga yang memenangkan tender proyek dermaga pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp 4,5 miliar dengan meminjam profil CV. Kasih

Selain Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo, Paul Anderson Wariori, dan Basri Uman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat.