Selama Tahun 2022 Kasus Curanmor Mengalami kenaikan 36 Persen

Kepolisian Resort (Polres)Sorong Kota selama tahun 2021 menagani perkara crime (kriminal) sebanyak 1648 kasus, sementara di tahun 2022 terjadi penurunan sebesar 40 kasus dari 1608 kasus atau sekitar 2,4 persen.


Menurut AKBP Johanes Kindagan mengatakan penyelesaian kasus atau Crime Clereance selama Tahun 2021 sebanyak 918 Kasus sementara Tahun 2022 Crime Clereance sebesar 1.218 Kasus.

“Terjadi kenaikan penyelesaian kasus sebesar 300 kasus atau 24 persen,” kata Kapolres saat mengelar Prees realeas Akhir Tahun 2022 di Mapolres Sorong Kota, Sabtu 31 Desember 2022. Pengungkapan kasus, Lanjut Kapolres jika dibandingkan antara tahun 2021 dengan 2022, mengalami peningkatan dengan persentase sebesar 300 kasus atau 24 persen.

“ Hal ini disebabkan oleh Karena Polres Sorong Kota pada tahun 2021 fokus pada kegiatan penanganan Covid 19 sehingga belum secara maksimal dalam penanganan kasus tahun 2021,” kata Kapolres.

Untuk jenis tindak pidana yang menjadi trend atau peringkat teratas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Sorong Kota di tahun 2021 dan tahun 2022 masih di dominasi Kasus Curanmor dengan angka 124 kasus pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 sebanyak 169 kasus. 

“Curanmor mengalami kenaikan sebesar 45 kasus atau sebesar 36 persen,” ungkap Kapolres.

Sementara daerah yang rawan sering terjadi gangguan kriminalitas selama tahun 2022 yakni di wilayah kompleks Arteri, Sorpus, Malanu Kampung, Klademak dan Kompleks Pasar Baru.

“Jam Rawan terjadinya gangguan Kamtibmas antara Pukul 02.00 sampai 04.00, dengan korban kejahatan didominasi usia 35 sampai 45 Tahun,” katanya.

Pengungkapan asus Psikotropika dengan jenis Ganja selama tahun 2021 sebanyak 10 Kasus, sedangkan pada Tahun 2022 sebanyak 18 Kasus, mengalami kenaikan sebanyak 8 kasus, atau sebesar 80 persen.

Untuk kasus Narkotika dengan jenis sabu-sabu tahun 2021 sebanyak 10 kasus, di tahun 2022 sebanyak 4 Kasus, mengalami penurunan sebanyak 6 kasus, atau setara dengan 60 persen. Sementara kasus Undang-Undang Pangan tahun 2021 sebanyak 1 kasus, tahun 2022 1 kasus.

“Kasus Tipiring pada Tahun 2021 sebanyak 1 kasus, sementara pada Tahun 2022 sebanyak 2 Kasus, mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus atau sebesar 100 persen,” kata Kapolres.